BATURAJA, GESAHKITA COM–Terungkap bahwa aliran listrik Balai Desa dan Kantor Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) yang harus menerima kenyataan yakni diputus,  Gegara menunggak 3 (tiga) bulan lebih,.

Alasan nya, Kantor pemerintahan tingkat Desa tersebut belum memiliki Dana dan mengandalkan ADD Bukan Penghasilan Tetap ( Non Siltap)  Desa yang belum  diterima semenjak periode akhir tahun 2021. 

- Advertisement -

Kepala Desa Karang Dapo Martina saat dihubungi localhost/server/gkx Oku melalui saluran WhatsApp menjelaskan hal ini bisa terjadi dikarenakan kekosongan Keuangan Desa dikarenakan Anggaran Dana Desa sampai saat ini belum dikeluarkan.

“Sebenarnya Desa bukan tidak mau membayar tagihan listrik akan tetapi kami hanya meminta waktu kepada manager PLN Baturaja, sampai ADD Non SILTAP dibayarkan oleh pemerintah,” kata Martina saat dihubungi via WhatsApp, Senin, (18/04/2022).

Dikatakan Martina, pihaknya tidak bisa bayar tagihan listrik karena ADD Non siltap belum di bayar.

Bahkan menurutnya dari tahun 2021 tahapan akhir tahun senilai 47 juta, dan sampai sekarang ADD Non siltap di tahun 2022 juga belum dibayar.

“Kami bukan tidak mau menalangi ( menutupi ) bayaran tagihan rek listrik tahun ini, akan tetapi di tahun yang lalu kami sudah membayar dan menutupi, nah kalo sekarang kami tidak bisa lagi untuk membayar tagihan rek listrik karena kami sudah tidak sanggup lagi untuk menutupi tagihan listrik ini, “kata Martina

Meski begitu, pihaknya pun sudah mencoba mendatangi kantor PLN meminta penangguhan eksekusi diputuskan aliran listrik tersebut.

“kami sudah meminta waktu sampai add cair namun tetap saja diputuskan meteran balai Desa karang Dapo,” singkatnya.

Presiden Jokowi Kaget Gaji Kades Dibayar Per Tiga Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa (kades) setiap bulan.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (29/3/2022), Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa gaji kades selama ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

“Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali,” ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) dilansir kompas.

“Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita rubah dan akan kita usahakan setiap bulan,” tegasnya.

“Gaji kepala desa perangkat dan aturan nya”

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019

Gaji kepala desa diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk sekretaris desa, besaran penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Tunjangan tambahan kepala desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.(Yos)