BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Sako salurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat berupa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40 persen dari pagu Dana Desa (DD) tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 104 Tahun 2021, yaitu salah satunya program perlindungan sosial yang merupakan Bantuan Langsung Tunai yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu sebanyak 40 persen dari pagu Dana Desa itu sendiri.
Dengan pagu Dana Desa 40 persen Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat tersebut sesuai dengan kriteria yang layak menerima bantuan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 190 tahun 2021.
Seperti dikatakan Heriyanto selaku Kepala Desa Sako, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (27/04/2022), bahwa bantuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut telah direalisasikan sebanyak 114 KPM, untuk tiga bulan pertama selama 12 bulan tahun 2022, dengan nominal 300 ribu perbulan.
“Program perlindungan sosial dari pemerintah yang merupakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, telah disalurkan untuk bulan Januari di tanggal 25 Maret, dan bulan Februari 29 Maret sedangkan untuk bulan Maret disalurkan pada 31 Maret tahun 2022 yang lalu,”kata kades Heriyanto.
Kemudian dirinya berharap kepada penerima bantuan agar digunakan untuk menghadapi hari raya ldul Fitri 1443 H, dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga terutama dibelanjakan hal-hal yang pokok seperti bahan dapur. Pasalnya menurut kades Heriyanto sekarang ini semua kebutuhan bahan pokok merangkak naik harganya, maka dari itu untuk penerima bantuan agar uang nya dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Belanjakan yang bermanfaat jangan dibelanjakan hal yang tidak penting karena kebutuhan bahan pokok semuanya hampir naik harganya menjelang hari raya ldul Fitri ini,”kata kades Heriyanto.(ind)