Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Serius Lindungi Anak,  LPAI Lampung Timur akan Bentuk Satgas PA di RT/RW

SUKADANA, GESAHKITA.COM—Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak sampai tingkat rukun tetangga dan rukun warga, saat ini sudah terbentuk Satgas PA di 24 Kecamatan & sudah terbentuk sebagian Satgas PA dari 264 Desa se-Kabupaten Lampung Timur.

Untuk itu, LPAI Lampung Timur akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat yang sevisi.

“Terbuka kerja sama dengan semua pihak yang peduli dengan nasib anak Indonesia khususnya di Lampung Timur,” kata Ketua LPAI Lampung Timur Kak Rini Mulyati yang didampingi Sekretaris Arip Setiawan dalam siaran persnya.

Pembentukan Satgas ini, kata Kak Rini, dilakukan untuk merespons maraknya kasus anak. Mulai dari anak yang tidak terlayani di rumah sakit, kekerasan oleh pengasuh, anak korban pemerkosaan, Pelecehan Seksual dan kekerasan, anak yang berhadapan dengan masalah hukum, dan sebagainya.

Pembentukan Satgas ini juga merupakan langkah pencegahan dalam pendampingan anak dan keluarga dengan cara membekali anggota Satgas PA di RT/RW/komunitas dengan pengetahuan dan keterampilan dalam perlindungan anak.

Kak Rini menjelaskan, LPAI Lampung Timur menemukan banyak fakta bahwa selama ini masalah anak muncul akibat persoalan keluarga dan lingkungan yang tidak kondusif. “Satgas PA akan memperkuat ketahanan keluarga dengan membuat peta anak dan lingkungan yang menjelaskan situasi dan kondisi keluarga,” Imbuhnya.

Satgas ini diharapkan bisa mencegah anak yang rentan menjadi korban, mendukung anak yang bermasalah, dan melindungi anak yang menjadi korban dengan membuka konsultasi, bimbingan, pendampingan, dan pembinaan.

Seperti contoh belum lama ini, adanya Kasus Pencabulan Anak di bawah umur (Sodomi) dengan Korban lebih dari Satu orang, bahkan mungkin bisa bertambah, namun di sini jadi dilema Kita semua, Pelakunya masih Anak di bawah Umur juga, sehingga Kita harus hati -hati dalam Penanganannya, oleh karena itu Aparat yang menangani perkara asusila sodomi harus benar-benar teliti dalam menangani perkara tersebut.

jika memang ada perkara yang ditangani akan tetapi korban takut melapor, akan tetapi ada pihak lain yang melihat & mendengar ada kejadian tersebut, maka siapapun bisa langsung melaporkan kejadian tersebut, oleh karena itu aparat harus melakukan pemeriksaan perkara sesuai prosedur.

“Walau mediasi ada, tapi disini sudah jelas ada korban yang sudah dirugikan, aparat wajib mengusut. Walau ini perkara anak baik pelaku dan korban.

Kemudian aparatpun harus berhati-hati dan jeli memilih instrumen hukum yang tepat, yakni yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada Pasal 21 undang-undang tersebut, dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

“Bisa saja diversi tak ditahan, jika anak berumur 12 tahun. Tapi penyidikan harus tetap berjalan, perlu ada pembuktian dan wajib didampingi untuk memberikan masukan soal perkara anak tersebut.

Dalam perkara tersebut aparat harus tetap mengedepankan hak korban dan pelapor, serta status mereka yang masih anak-anak.

“Masalah (diversi) atau tidak, ya kita perhatikan hal-hal seperti itu jika sudah rampung pemeriksaannya kalau emang ada aturannya, ” Tegas Kak Rini saat melakukan observasi dalam salah satu kasus tersebut.(Ali)

Tinggalkan Balasan