SURABAYA, GESAHKITA COM—Setelah melakukan pengintaian selama 3 bulan, akhir nya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung berhasil meringkus Amir Djoewito.
Diketahui, Amir Djoewito merupakan terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp 13 miliar.
Dijelaskan oleh Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rahman, “Amir dibekuk saat berada di kawasan Embong Malang Surabaya pada Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 20.30.
“Saat kami pastikan, ternyata benar yang bersangkutan (terpidana),” kata Fathur dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Amir dinyatakan bersalah melakukan penggelapan.
Bahkan, menyebabkan kerugian pada para korban senilai Rp 13 miliar.
Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu, kemudian menyebutkan, “Sebagaimana diatur dalam pasal 372 Junto 55 ayat (1) ke 1 KUHP”.
Akan hal itu, Amir Djoewito harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Amir Djoewito, merupakan Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR). Dia dilahirkan Ambon yang kini berusia 57 tahun.
Fathur, menambahkan, Amir wajib menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Serta wajib membayar denda Rp 25 juta.
Setelah ditangkap, Amir dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemudian, dilakukan proses hukum.(Pur)