PROBOLINGGO, GESAHKITA COM— Sejumlah proyek fisik di Kota Probolinggo juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Probolinggo 2021. Tujuh rekanan bahkan diminta mengembalikan uang pada kas daerah.
Temuan itu juga dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo dengan eksekutif, Senin (6/6) malam.
Diungkapkan, Sibro Malisi selaku Anggota Banggar, ada tujuh proyek yang menjadi temuan BPK pada Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo.
BPK menemukan, ada kelebihan pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah pada tujuh proyek tersebut. Penyebabnya, saat dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian antara spek yang telah direncanakan dengan kondisi fisik di lapangan.
Karena itu, BPK minta agar ketujuh rekanan tersebut mengembalikan kelebihan uang pada kas daerah. Jumlahnya mencapai total Rp 345.210.316,24.
Kelebihan bayar terbesar ada pada proyek review revitalisasi Pasar Baru yang dikerjakan CV RL dengan nilai kontrak Rp 3.124.358.321. BPK menyebut, nilai kelebihan bayar mencapai Rp 177.657.603.
Sementara, nilai pengembalian terkecil ada pada proyek pemeliharaan Jl Semeru yang dikerjakan CV BM dengan nilai kontrak Rp 770.092.829. BPK meminta CV BM mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp 1.386.898 (selengkapnya lihat grafis).
“Berkaitan dengan persoalan kelebihan bayar dengan total mencapai Rp 345 juta sekian itu, bagaimana Dinas PUPR-Perkim dan DKP2KB menindaklanjutinya,” kata Sibro.
Bukan hanya bahwa Pertanyaan senada disampaikan Tri Atmojo Adip Susilo, anggota Banggar dari Fraksi PKS itu.
Tri juga menanyakan kenapa kelebihan proyek review revitalisasi Pasar Baru paling besar. Sementara untuk menindaklanjuti rekomendasi yang ada pada LHP BPK tahun 2021, ada batasan waktu 60 hari.
“Untuk Pasar Baru ini nilainya kok paling besar, mencapai Rp 177 juta sekian. Lalu apakah rekanan mampu mengembalikan kelebihan bayar itu. Mengingat waktu untuk menindaklanjuti hanya 60 hari,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR–Perkim Setiorini Sayekti menjelaskan, temuan kelebihan bayar oleh BPK sudah dikomunikasikan dengan semua rekanan.
Dan saat ini, pengembalian kelebihan bayar itu sudah dilakukan dengan cara mencicil oleh sejumlah rekanan.
“Semuanya sudah sepakat mengembalikan dan hendak mencicil. Untuk Pasar Baru ini yang masih belum. Nantinya akan kami tembusi,” ucap dia.
Sedangan adanya kelebihan bayar pada proyek Pasar Baru paling besar, Sayekti menjelaskan hal ini dipengaruhi oleh perbedaan ukuran diameter besi yang digunakan untuk pengecoran bedak.
Berdasarkan pengecekan lapangan oleh BPK, ada perbedaan diameter 0,2 mm.
“Untuk ukuran diameter besi yang digunakan pada pengecoran itu memang tidak sama. Namun, BPK langsung mengambil rata-rata. Sehingga angkanya cukup besar. Untuk persoalan ini nantinya akan kami tindak lanjuti lagi dengan rekanan,” tutupnya.(Pur)