SURABAYA, GESAHKITA COM—Media sosial lembaga publik memang seyogianya digunakan untuk memberikan informasi, capaian, prestasi, hingga meningkatkan partisipasi. Untuk itu, Bawaslu Jatim selenggarakan diskusi dan kajian mendalam tentang Pengelolaan Media Sosial untuk Awasi Pemilu 2024 bersama dengan pengawas pemilu se-Jatim, Kamis (16/06/2022).
Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menuturkan bahwa media sosial perlu dijalankan sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI.
“Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan pengelolaan media sosial yang harus kita ikuti dan diterapkan bersama,” ungkapnya.
Alumni Universitas Jember ini mengungkapkan sebelum konten diproduksi perlu dilakukan riset terlebih dahulu.
“Kita perlu tahu apa kecenderungan publik disekitar kita. Apa menyukai Instagram, Facebook, Twitter dan platform lainnya. Kemudian apa yang menarik bagi sasaran kita. Ini perlu kita analisa,” jelasnya.
Sebelum produksi konten, Ely mengingatkan tentang isi yang menjadi daya tarik.
“Pedoman ini juga mengatur tentang apa saja yang boleh dijadikan konten dan larangannya. Salah satu yang dilarang adalah tentang ucapan ulang tahun bagi komisioner dan staf yang diupload di media resmi. Itu dilarang dalam pedoman ini,” tambahnya.
Ely berharap bahwa media sosial lembaga memang dimaksimalkan untuk mengawasi Pemilu 2024.
“Silahkan dimaksimalkan untuk mengabarkan kepada publik tentang kinerja yang telah kita lakukan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, diskusi diisi oleh Sub Koordinator Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI, Haryo Sudrajat yang diikuti sekitar 105 peserta dari Jawa Timur dan luar Jawa Timur.(bawaslujatim/pur)