selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
Jatim, News  

Tim Tabur Kejagung Tangkap AS Buranan kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

SURABAYA, GESAHKITA COM—Buronan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan,  Aceng Sudrajat (AS) akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan buronan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI di rumah saudara Aceng di Desa/Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Rabu (22/6/22) pagi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, pihaknya telah membantu pengamanan buronan berinisial AS.

Dalam rilisnya, Agung menjelaskan, setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya, AS dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Timur.

Untuk selanjutnya, AS di terbangkan ke Palembang untuk menjalani proses hukum menyusul tersangka lainnya.

Kasus ini telah berjalan dan AS ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.

Dalam kasUs dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020, penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Di antaranya, Munawir -ketua Komisioner Bawaslu Muratara-, M Ali Asek -anggota Bawaslu Muratara-, Paulina -anggota Bawaslu Muratara-, SZ -bendahara Bawaslu Muratara-, dan Kukuh Reksa Prabu -staf Bawaslu Muratara.

Aceng Sudrajat  juga ditetapkan  sebagai tersangka dengan Tirta Arisandi dan Hendrik yang saat itu merupakan koordinator sekretariat (korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) Sumsel, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 2,51 miliar.(pur)

 

Leave a Reply