Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
Jatim, News  

Dalam Waktu Hampir Bersamaan, Kejagung RI dan Kejati Jatim Tangkap 2 Orang DPO

 SEHARI TIM TABUR GABUNGAN AMANKAN 2 DPO KEJARI BATU

SURABAYA, GESAHKITA COM—-Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Kejari Batu dengan di bantu Kejati Jogja telah menangkap 2 (dua) orang DPO bernama Budiono Iksan (BI) berusia 68 tahun dan Panca Sambodo Suwardi (PSS)  berusia 48 tahun.

Hal tersebut dijelaskan Fathur Rohman, SH MH yang merupakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan dalam keteranganya ini, Jumat, (22/06/2022)

Budiono Iksan (BI) kata Fathur disangkakan dengan perkara korupsi yakni Penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah kota batu tahun 2002.

Susana Penangkapan TSK PSS Di Kab Batu
Susana Penangkapan TSK PSS Di Kab Batu

Bahwa terpidana ditangkap karena pada saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut umum tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014.

“Yang pokoknya menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571 dan Menghukum pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 bulan, “tulisnya dalam rilis tertulisnya ini.

Disebutnya juga bahwa terpidana berhasil ditangkap oleh tim tabur setelah di pantau selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta.

“Kemudian setelah dipastikan lokasi tepat dan kebiasanya terpidana berhasil ditangkap dikebun pisang sekitar jalan Godean KM 8, Kab. Sleman, Prov Yogyakarta, setelah ditangkap kemudian terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut, “terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi Jawa Timur itu.

Tim Bekerja Meraton Mengejar DPO

Bahwa setelah membawa terpidana BI (68)  dari Sleman ke Kejari Batu, selanjut Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim dan Kejari Batu bergabung dengan tim tabur pendahulu, pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 11.50 Wib kembali menangkap DPO Kejari Batu atas nama terpidana Panca Sambodo Suwardi (PSS)  berusia 48 tahun.

“Bahwa yang terpidana di tangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016, “ungkap Fathur Rohman.

Kepada Terpidana kata nya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider Kurungan 1 (satu) tahun dan Menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsider Penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Bahwa setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberdaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu,”dambungnya.

Dan kemudian dilakukan pencarian, kemudian pada sekitar awal Mei 2022 diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya.

“Selanjutnya tim tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana pulang kerumah berhasil di tangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari untuk proses lebih lanjut, “tutupnya. (ril/pur)

 

 

 

Tinggalkan Balasan