selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Oknum Kades Ini 2 Kali Garap Warga Nya Dibawah Umur Pulak, Ditangkap Polres Oku Selatan

Oknum Kades Ini 2 Kali Garap Warga Nya Dibawah Umur Pulak, Ditangkap Polres Oku Selatan

MUARADUA, GESAHKITA COM—-Seharusnya sebagai pejabat Publik dia (Pelaku) menjadi contoh atau suritauladan yang Baik terhadap warga nya.

Begitu ungkap Kapolres Oku Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengawali pidato singkat nya dalam gelaran Press Release dimana Salah satu yang dia ungkap yakni kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya inisial Y (17),  Senin(27/6).

Dalam penuturan Kapolres peristiwa yang memalukan dan juga mengurut dada bagi Publik Semua  serta sekaligus menyedihkan bagi Korban dan Keluarga nya  ini berawal pada Mei tahun 2022 bulan lalu.

Tersangka FA sedang dirasuki nafsu nya, sedang berada di kebunnya di seputaran  dataran tangga panjang Dusun II Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca, Kab Oku Selatan sekira pukul 13.00 Wib.

Ide bulus FA pun keluar ditempat sepi itu Dan menghubungi  korban Y melalui media Whatsap (WA).

Tersangka Melalui WA bertanya kepada korban Y tentang keberadaan korban Y” dengan mengetik di Chat WA nya, ” Y dimane?, ” tulis FA memastikan keberadaan Korban.

Korban pun membalasnya, di pondok, jawab nya singkat.

Lalu FA kemudian menanyakan lagi siapa Bersama Bersama diri nya di pondok tersebut, dengan mengetik Chat “Dengan siape”, (Sedang Bersama Siapa, Red)”,‘ tulis FA.

 Polres OKU Selatan saat menggelar Press Release kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya, Press Release di gelar di lapangan Polres OKU Selatan senin(27/6).
Polres OKU Selatan saat menggelar Press Release kasus oknum Kepala Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca berinisial FA (46 tahun) yang menyetubuhi warganya, Press Release di gelar di lapangan Polres OKU Selatan senin(27/6).

Singkat saja Y jawab polos ,”Sendirian”, kata nya dalam pesan WA yang dituturkan Kapolres dalam Press Releasenya ini.

Mengetahui kesendirian di tempat sepi di kebun Korban tersangka langsung menuju pondok korban, tidak lama berselang FA sampai di pondok korban Dan menanyakan keberadaan Bapak nya Y.

Korban pun menjawab bahwa saat itu Bapak nya sedang berada di rumah rumah nenek nya.

Mendengar hal tersebut pelaku langsung masuk dan ngobrol bersama korban, Dan di dalam obrolan tersangka FA menawarkan bahwa dia akan memberi Y sejumlah Uang.

Dengan mengatakan, ‘galak duit idak” ( Kamu mau gak Uang?, Red)

Mendengar Hal itu Korban menjawab “galak”, (mau, red)

Dengan singkat juga akhir FA  memberikan uang Sebesar Rp.150.000 seraya menarik tangan korban ke dalam suatu ruangan Dan di sanalah peristiwa  itu terjadi.

Masih dalam Press Releasenya Kapolres Oku Selatan ini, FA ternyata belum berhenti disitu  melampiaskan birahinya itu,  hari kamis 16 juni 2022 peristiwa tersebut terulang kembali.

“Sekitar pukul 10.00 pelaku FA mendatangi rumah korban Y dan mendapati korban sedang bersama adiknya, pelaku langsung mengobrol dengan adik korban yang berinisial R,”kata Kapolres.

Disebutkan Kapolres, tidak  lama pelaku meminta R untuk membeli es batu, R pun langsung berangkat membeli es batu suruhan dari pelaku FA tersebut.

“Dan tidak selang beberapa lama FA pun masuk memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada Y dan ahirnya persetubuhan itu pun terulang kembali,” ungkap Perwira Berangkat AKBP itu.

AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan LP.B/06/VI/2022/SPKT/Polsek Buay Pemaca/Res OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 25 juni 2022.

Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/41/VI/2022/Reskrim, tertanggal 25 juni 2022.

Pada akhirnya terhadap oknum Kades (FA) dilakukan penangkapan.

“Akibat dari perbuatannya sang Kepala Desa ini di kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehubungan dengan persetubuhan terhadap anak,tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun,” Kata Kapolres.

Turut diamankan sebagai barang bukti pada kasus ini 1 helai baju polos lengan panjang, 1 helai bra warna cream,1 helai celana dalam warna hitam polos, 1 helai celana jeans panjang.(ril/dedi)

Leave a Reply