selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta

BPK dok

Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun
Anggaran 2019 pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang di Sumatera Selatan,
Bangka Belitung, dan DKI Jakarta

 

JAKARTA, GESAHKITA COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi. Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Ketidaksesuaian dan ketidakakuratan tersebut, terjadi karena masih terdapat biaya yang tidak terkait dengan produk subsidi, pedoman, dan ketentuan lain. Kemudian, masih terdapat biaya yang tidak termasuk dalam komponen HPP dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 28 Tahun 2020.

“Dan selanjutnya, terdapat kesalahan dalam perhitungan persentase alokasi biaya bersama,” jelas Anggota VII BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Bakir Pasaman, di Jakarta, Senin (18/7).

Anggota VII BPK menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan koreksi nilai subsidi pada masing-masing anak perusahaan pupuk. Nilai koreksi subsidi pupuk tersebut adalah Rp235,22 miliar.

“Total subsidi pupuk tahun 2021 (unaudited) sebesar Rp27,45 triliun, kemudian setelah diperiksa menjadi Rp27,22 triliun (audited),” ungkapnya dalam kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G.A. Pelenkahu, Direksi serta seluruh jajaran PT Pupuk Indonesia, dan tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK.

“Walaupun jumlah koreksi ini masih terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah subsidi, tetapi perlu menjadi perhatian kita bersama. Ke depannya, diharapkan BPK tidak menemukan lagi hal seperti ini,” tambahnya.

BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan lima anak perusahaan pupuk, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Pemeriksaan ini dirancang untuk menilai kepatuhan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan lima anak perusahaan pupuk dalam melakukan: (1) Perhitungan HPP pupuk bersubsidi; (2) Penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan tingkat pengecer (lini IV); dan (3) Perhitungan subsidi pupuk tahun 2021.

Selain penyerahan LHP, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2020, 2021 dan 2022 Semester I pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai apakah pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi tahun 2020 sampai dengan semester I 2022 pada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan instansi terkait lainnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber Humas BPK

 

Tinggalkan Balasan