JAKARTA, GESAHKITA COM—Tinggal satu rumah diluar ikatan atau tanpa ikatan pernikahan dikenal sebagai Kumpul Kebo.
Dari jargon Kebo sendiri merupakan nama hewan yang mungkin dimaksudkan tidak seperti manusia dimana di masyarakat Indonesia norma kemanusiaan atau sifat sifat peradaban manusia sangat dijunjung tinggi, maka atas dasar itu istilah Kebo menjadi simbol hewan yang tidak melakukan pernikahan sebelum ” ngumpul”.
DPR RI dalam hal ini mengerjakan RKUHP siap-siap menggusur KUHP warisan penjajah Belanda yang masih berlaku saat ini.
Salah satunya soal hidup serumah tanpa ikatan pernikahan yang lazim disebut kumpul kebo.
Saat ini, kumpul kebo tidak menjadi delik pidana karena di Belanda hal itu lazim dan tidak melanggar norma susila rakyat Belanda.
Namun perumus KUHP baru menilai nilai itu bertentangan dengan nilai ke-Indonesia-an dan moralitas yang dianut oleh Bangsa Indonesia. Alhasil, kumpul kebo menjadi delik pidana.
Sebagaimana dikutip dari sumber nya dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah kepada DPR, hal itu dirumuskan dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana. Yaitu:
1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
(Irf)