PALI, GESAHKITA COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI menggeledah kantor Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (PerKim) PALI pada Selasa pagi (20/9/2022) kemarin.
Hal tersebut dilakukan guna mencari bukti terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap dua (2) anggaran tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI Agung Arifianto SH.MH., melalui kasi Intel M.Habibi SH.MH. menjelaskan, perkara tersebut, saat ini dalam tahap penyelidikan khusus dan umum, dan pihaknya tengah koordinasi bersama dengan beberapa instansi terkait.
” Selasa kemarin jajaran kami mendatangi Kantor Dinas Perkim PALI untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahun anggaran 2021, tahap dua dan barang bukti langsung diangkut ke kantor Kejari PALI,” ujar Kasi Intel M.Habibi, SH.MH kepada wartawan pada Rabu (21/9/2021).
Menurut dia pihaknya akan segera bersama inspektorat dan BPK untuk dapat menemukan apakah ada temuan kerugian negara.
“Proses hukum terus berlanjut jika ditemukan kerugian negara dan jika tidak ditemukan kerugian negara, maka perkara akan dihentikan,” tutupnya. (Shm)