JAKARTA, GESAHKITA COM—-Setelah melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunduh dari situs KPK, Kamis (22/9/2022), Dimyati memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dimyati melaporkan LHKPN-nya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.
Selain itu, Dimyati juga tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Total nilainya Rp 2.455.796.000 (Rp 2,4 miliar).
Dia tercatat memiliki satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp 209 juta. Dimyati juga tercatat memiliki harga bergerak lainnya senilai Rp 40 juta serta kas dan setara kas Rp 8.072.587.297 (Rp 8 miliar).
Dimyati tidak memiliki utang. Total hartanya ialah Rp 10.777.383.297 (Rp 10,7 miliar).
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT di MA. Selain di Jakarta, KPK juga mengamankan sejumlah orang di Semarang.
KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
“Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucapnya.
Desy Yustria selanjutnya turut mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” jelasnya.
“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” tambahnya.
Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
(red)