SURABAYA, GESAHKITA COM—Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pihaknya telah melayangkan peringatan kepada sebanyak 2.740 pemilik gedung, karena belum memiliki SLF.
Seperti diketahui Surabaya sebagai Kota Metropolitan tentu memiliki banyak gedung tinggi. Namun ternyata ribuan gedung yang ada di Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bahkan sebagian mereka tidak tahu apa itu SLF.
“Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF” ujar Irvan berapa waktu lalu.
Ia menyatakan, bahwa DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.
“Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya,” ujar dia.
Oleh sebabnya, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota
Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari.
Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non
sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari,” jelas Irvan.
Selain itu, dia juga memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk
pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik
bangunan gedung maupun pihak kontraktor. “Tandatangan tidak harus konsultan, bisa
juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau
proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan,” tegasnya.
Mantan Kepala Dishub Kota Surabaya itu menyatakan, bahwa pemilik bangunan gedung
dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi,
DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap. “Jadi setelah teguran atau
peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak diabaikan, kita segel
dulu, baru kita lakukan penutupan,” imbuhnya.
Irvan kembali mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera
mengurus SLF. Apalagi, urus SLF kini lebih cepat pasca terbitnya Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
“Jadi kalau misalnya tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup,” tandasnya.
Seperti diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh
pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.(Pur)