Sosialisasi Peraturan Perundangan Undangan Bidang Penataan Ruang Di Kelurahan Pohjentrek
PASURUAN, GESAHKITA COM—Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, melalui Dinas DPUPR Kota Pasuruan turut menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Penataan Ruang di Kelurahan Pohjentrek, bertempat di Pendopo Kelurahan Pohjentrek Kota PasuruanSenin, 14 November 2022, Pukul : 19.00 WIB – Selesai.
Hadir dalam Pertemuan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas DPUPR, Gustap Purwoko ST. MT, Lurah Pohjentrek Kota Pasuruan, Perangkat Kelurahan Pohjentrek, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Pasuruan, Zulfikry Arif ST. MSi, Sub-koordinator Perencanaan Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Pasuruan serta Perwakilan Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Pohjentrek.
Dalam Paparan singkat Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Pasuruan, Zulfikry Arif ST. MSi. menjelaskan bahwa Luas wilayah Kota Pasuruan seluas 3900,07 Ha yang terdiri dari 4 Kecamatan dan 34 Kelurahan yang mana dalam hali ini Luas wilayah Kelurahan Pohjentrek adalah 179,11 Ha.

Lebih lanjut dijelaskan nya juga bahwa Rencana pemanfaatan lahan dalam Peta Pola Ruang RDTR Kelurahan Pohjentrek adalah sebagai berikut : Perumahan (R), Sarana Prasaran Umum (SPU), Tanaman Pangan (P-1), Perkebunan (P-3), Perkantoran (KT), Pergudangan (PL-6), Perdagangan dan Jasa (K),Pariwisata (W), Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Dalam kesempatan tersebut juga disebutkan, Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“KKPR terbagi menjadi 3 jenis yaitu KKPR untuk berusaha, non berusaha dan kebijakan yang bersifat strategis nasional,” kata Gustaf Purwoko, ST. MT selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan itu.
Sementara dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang menarik ini terungkap pertanyaan dari Ketua RW 4 yang mana ditanyakan perihal plotting pemakaman cina di RW 4 dalam RTRW Kota Pasuruan.
Sementara itu, Warga RT 2 juga menanyakan perihal tentang cara merubah zona peruntukan hijau menjadi zona kuning.
Ada lagi, Warga RT 8 dalam kesempatan tersebut menanyakan perihal plotting zona hijau di Kelurahan Pohjentrek.
Kemudian juga Warga RT 4 turut menanyakan tujuan penghijauan yang dialihfungsikan
DPUPR.
Saat menjawab pertanyaan diatas Pihak DPUPR memberikan tanggapan bahwa pada tahun 2017 telah dilakukan Peninjauan Kembali Perubahan RTRW Kota Pasuruan yang dilaksanakan antara tahun 2018 hingga 2021.
Melalui banyak tahapan mulai dari tingkat Kota, Propinsi, hingga Lintas Kementerian mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dll.
Sebab itu Pihak nya (Dinas DPUPR Kota Pasuruan) mengucapkan syukur, apa yang diupayakan telah tuntas dilaksankan bahkan pada tahun 2022 Perda nya pun telah disyahkan.
“Alhamdulillah, Revisi RTRW ini tuntas dilaksanakan dan berhasil di-perda-kan pada Januari 2022, “kata Kadis PUPR Kota Pasuruan.
Pada saat Memberikan tanggapan bahwa dijelaskan untuk pengajuan izin perubahan zona hijau ke zona kuning prosesnya menunggu untuk dilakukan Peninjauan Kembali RTRW dalam 5 tahunan, yang dilakukan oleh pemkot dengan mengadakan rapat observasi perubahan bersama tokoh masyarakat. Terdapat ketetapan bahwa RTH minimal adalah 30 %. (pur)