KUPANG, GESAHKITA COM—Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, saat ini pihak nya sedang melalukan tahapan proses pembayaran yang telah selesai dari Badan Kepegawaian. Terutama bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Menurut nya pihak Diknas perlu melakukan verifikasi ulang karena menyangkut soal keuangan. “Sekarang kami tengah melakukan proses di keuangan untuk diverifikasi kembali,” katanya.
Dia menyebutkan pekan depan semua proses ini akan selesai. Setelah semua verifikasi dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeud), maka dilanjutkan dengan permohonan ke bagian keuangan dinas untuk realisasi pembayaran.
“Untuk enam bulan. Januari sampai Juni,” kata nya kepada media.
Sedangkan sisanya, akan dilakukan tahapan lagi seperti memasukkan atau menginput dalam E-Kinerja dan berproses untuk pembayaran berikutnya.
Selain itu dia juga menjelaskan pembayaran ini diberikan bagi semua guru dengan rincian guru sertifikasi Rp 600.000 dan non sertifikasi Rp 1.750.000 per bulan.
Dia menyinggung juga mengenai guru PPPK, yang sejauh ini sedang dilakukan pengurusan SK oleh bagian kepegawaian. Dengan adanya SK itu guru baru akan mulai bekerja di sekolah masing-masing.
Untuk guru swasta yang lulus PPPK, lalu oleh yayasan atau lembaga melakukan PHK, dinas kemudian memanggil kepala sekolah tujuan guru itu lulus PPPK agar bisa diakomodir bekerja melalui pembayaran bersumber di dana BOS.(sel/saf)