Palembang, Gesahkita.com – UPTD Samsat IV Palembang Peringatkan kepada wajib pajak bahwa program pemutihan segera berakhir.
Hal ini disampaikan Derga Karenza Kepala UPTD Samsat IV melalui Agus Winardi Kepala Seksi Penagihan, Senin (28/11/2022) dirinya mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera selatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama dan bea balik bermotor.
” Sesuai Pergub nomor 18 tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama dan bea balik bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir”, katanya
Dilanjutkannya, Bahwa program yang dimulai pada 01 Agustus 2022 akan berakhir pada 31 Desember 2022, cukup mendapat respon yang cukup baik.
” Program pemutihan ini sebenarnya telah berjalan pada 01 Agustus 2022 lalu, dan akan segera berakhir pada 31 Desember 2022 ternyata mendapatkan respon yang sangat baik dari manusia, terbukti pada tiap bulannya tanpa adanya program ini hanya 10 ribu wajib pajak, peningkatan terjadi sejak program ini dijalankan yang ditiap bulannya menjadi 13 ribu wajib pajak membayarkan kewajibannya”, ungkapnya
Diharapkannya, semakin mendekati waktu penutupan program ini para wajib pajak bisa memanfaatkan program ini untuk melaksanakan kewajibannya.
” Diharapakan kepada wajib pajak, meski telah memasuki penghujung program dari Gubernur Sumatera terkait pajak kendaraan, tetap memanfaatkan program ini untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak”, tutupnya (Irfan)
Average Rating