Jatim, News  

Perolehan Pajak Sidoarjo Melebihi Target Rp 1,068 Triliun, Mencapai  Rp 1,215 Triliun

SURABAYA, GESAHKITA COM—-Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan capaian penerimaan pajak tahun 2022 melebih target. Dari target Rp 1,068 triliun, diperoleh Rp 1,215 triliun.

Hal tersebut ia katakan saat launching SPPT-PBB Virtual di pendopo Delta Wibawa, Selasa, (10/1).

Pencapaian penerimaan pajak Pemkab Sidoarjo meningkat. Tahun 2022 mencatatkan angka Rp 1,215 Triliun. Pendapatan tersebut bukan hanya diperoleh dari PBB. Namun juga dari berbagai jenis pungutan pajak lainnya. Seperti pajak hotel, restoran, air tanah, pajak reklame maupun pajak parkir serta BPHTB.

“Capaian pajak tahun 2022 ini menjadi rekor sepanjang sejarah Rp 1, 215 triliun,” kata Gus Muhdlor usai launching, Selasa (10/1/2023). Ia berharap penerimaan pajak di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat. Target Rp 1,230 triliun di tahun 2023 ini dapat tercapai. Bahkan dapat terlampaui seperti target tahun 2022. Untuk itu dia akan terus mendorong pengoptimalan penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan launching SPPT-PBB Virtual.

“SPPT-PBB sudah mengarah pada digital, masyarakat dapat membayar pajak pada geraigerai terdekat, termasuk oleh Bumdes, sehingga kedepan tidak ada lagi wajib pajak kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak,” jelas Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor berterima kasih ke semua pihak atas dukungan perolehan pajak daerah. Terutama Forkopimda Sidoarjo yang selalu bersinergi membangun Kota Udang. Saat ini masih ada dua daerah di Indonesia yang telah menyelesaikan Perda Pajaknya. Salah satunya Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya hal seperti ini tidak terlepas dari sinergi Forkopimda Sidoarjo.

“Kabupaten Sidoarjo merupakan satu dari dua kabupaten kota se Indonesia yang menyelesaikan Perda terkait pajaknya,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah/BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan pengoptimalan perolehan pajak terus dilakukan. Salah satunya dengan launching SPPT-PBB secara virtual. Kini pemberitahuan SPPT-PBB dilakukan secara digital melalui email maupun whatsapp. Layanan tersebut memudahkan perusahaan maupun masyarakat untuk mengecek tagihan SPPT PBB P2 sekaligus pencetakannya.

“Kami juga telah menyelesaikan sistem virtual pajak daerah lainnya, pajak hotel, restoran, reklame, virtualisasi pajaknya sudah kita selesaikan tahun 2022,” kata Ari.

Menurut, Ari, pembayaran PBB saat ini sangat mudah. Cukup datang ke gerai-gerai minimarket yang banyak tersebar. Bahkan masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS Bank Jatim. BPPD Sidoarjo juga menyediakan layanan chat whatsapp dengan customer service terkait PBB P2.

“Kita juga sudah menyelesaikan sistem pembayaran QRIS Bank Jatim, jadi kita bisa melakukan pembayaran PBB dengan QRIS,” ucapnya.

Dia berharap penyampaian SPPT diawal tahun dapat mendorong optimalisasi perolehan pajak. Oleh karenanya ia juga meminta mendukung program virtual pajak kali ini.

“Harapannya SPPT tahun 2023 yang sudah tersampaikan kepada desa dan kelurahan agar mohon dengan hormat kepada pak kades, pak lurah untuk membantu mendistribusikan ke warga,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kepada lembaga yang telah berkontribusi terhadap pengoptimalisasi penerimaan pajak daerah serta penghargaan kepada wajib pajak panutan.

Bupati Sidoarjo juga menyerahkan penghargaan kepada desa sebagai desa dengan partisipasi pembayaran PBB P2 tertinggi. Penghargaan itu juga diserahkan bupati Gus Muhdlor ke PT Angkasa Pura 1.

Penerimaan pajak Pemkab Sidoarjo, harus mematuhi peraturan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
a. Pasal 1 ayat (1) angka 10 menyebutkan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

b. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
1) Pajak Hotel;
2) Pajak Restoran;
3) Pajak Hiburan;
4) Pajak Reklame;
5) Pajak Penerangan Jalan;
6) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7) Pajak Parkir;
8) Pajak Air Tanah;
9) Pajak Sarang Burung Walet;
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

c. Pasal 2 ayat (3) menyatakan Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

a. Pasal 1 ayat (1) angka 5 menyebutkan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

b. Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Presiden;

c. Pasal 3 ayat (5) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2021 Sistem Pajak Daerah Secara Elektronik

a. Pasal 1 angka 8 menyebutkan E-Pajak Daerah adalah aplikasi yang digunakan dalam transaksi Pajak Daerah secara elektronik;

b. Pasal 1 angka 9 menyebutkan Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;

c. Pasal 1 angka 11 menyebutkan Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;

d. Pasal 1 angka 14 menyebutkan Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain;

e. Pasal 1 angka 16 menyebutkan Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel;

f. Pasal 1 angka 18 menyebutkan Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran;

g. Pasal 1 angka 19 menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;

h. Pasal 1 angka 20 menyebutkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;

i. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan sistem informasi Pajak Daerah yang dimuat secara elektronik dalam website resmi Pemerintah Daerah;

j. Pasal 24 ayat (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
1) informasi umum perpajakan Daerah;
2) informasi dan keterangan jenis-jenis Pajak Daerah;
3) panduan pendaftaran Wajib Pajak Daerah;
4) pedoman pengisian sistem Pajak Daerah secara elektronik;
5) kolom laporan/aduan dan bantuan; dan
6) informasi lain yang berkaitan dengan perpajakan Daerah sesuai peraturan perundang undangan. (Pur)

Penulis: Purwohadi

Tinggalkan Balasan