Menjamur Tambang Pasir Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga, Diduga Illegal Warga Sangat Resah

foto dok gesahkita Lampung Timur
foto dok gesahkita Lampung Timur

LAMPUNGTIMUR, GESAHKITA COM—-Makin menjamur nya penambangan pasir atau galian C yang ada di Gedung Wani kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur seolah menjadi pembiaran di depan mata semua. Pada hal penambangan pasir yang diduga ada tidak mengantongi izin ini berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar serta ekosistem alam di lingkungan galian pasir tersebut akan tergangu.

Makin menjamur dan bebas beroperasi pertambangan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin tersebut tak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi, yang semestinya ada upaya untuk menertibkan.

KM yang merupakan warga desa Gedung Wani saat melintas jalan menuju lokasi mengatakan akan dampak buruk adari aktivitas penambangan tersebut.

Disebutkanya bahwa  sangat jelas akses jalan desa menuju lokasi akibat puluhan dumb truk pengangkut pasir membuat jalan menjadi rusak. dan penuh lubang mengangah membahayakan pengguna jalan desa.

foto dok gesahkita Lampung Timur
foto dok gesahkita Lampung Timur

“Kami sebagai masyarakat sebenarnya enggan berkomentar, tetapi jalan sudah rusak dibuat, kami yang setiap hari melintasinya merasa di rugikan karena menggunakan dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa”,  KM, Selasa (07/1/2023).

KM menjelaskan tidak pernah ada aparat hukum mencoba melihat lokasi sebab KM juga mengetahui ada dugaan sekelompok preman yang membekingi kegiatan tambang tersebut.

KM mengaku ia tidak tidak sendiri merasakan keresahan tersebut bahkan menjadi gunjingan ditengah  masyarakat sekitar dan menjadi opini yang liar.

“Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar, yang hanya menguntungkan pihak pengusaha tambang pasir tersebut. Penambangan ini tidak memperdulikan apa yang dipersyaratkan oleh peraturan bagi pengembang usaha galian tambang jenis tambang galian C. Seharusnya para pengusaha tambang ini sudah memiliki dokumen AMDAL atau UKL UPL”.

Dari Pantauan tim awak media lokasi penambang pasir memang benar sedang ada aktivitas penambangan dan diperkirakan  sekitar 1 mesin sedot pasir yang aktif beroperasi, dari kegiatan tersebut menyisakan  rusak ekosistem aliran sungai kali sekampung bekas galian pasir. Kemudian terlihat hasil galian diangkut oleh truk truk setiap harinya keluar masuk lokasi penambangan.

Sementara menurut keterangan salah satu pekerja di lokasi yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya bekerja di sini atas nama pemilik tambang ini namanya Pak widodo .

“Rumah di depan arah masuk sini mas, | ucap nya.( tim yuni)

Tinggalkan Balasan