Informasi Terkait Peruntukan Lahan di Kota Pasuruan Dapat Diakses Secara Online
PASURUAN, GESAHKITA COM—Kepala Dinas DPUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko ST. MT menjelaskan saat ini Luas wilayah Kota Pasuruan seluas 3900,07 Ha yang terdiri dari 4 Kecamatan dan 34 Kelurahan.
Saat ditemui di ruang kerjanya baru ini, bahwa hal diatas juga telah dikuatkan oleh Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2021-2041 telah ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2022 sebagai acuan dalam Penataan Ruang.
“Sementara Sebagai perangkat dalam pelaksanaan perizinan baik berusaha dan non-berusaha menggunakan Peraturan Walikota No. 67 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pasuruan Tahun 2021-041 yang telah ditetapkan pada 17 Desember 2021, “ungkap Gustap Purwoko ST. MT.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, Zulfikry Arif ST. MSi juga menjelaskan bahwa RDTR Kota Pasuruan sudah dapat diakses publik secara online pada https://gistaru.atrbpn.go.id/.
Menurut Zulfikry Arif ST. MSi bahwa dalam link tersebut, masyarakat dapat mendapatkan informasi mengenai peruntukan lahan di Kota Pasuruan.
“Jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan di tiap zona, hingga Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
RDTR Kota Pasuruan juga sudah terintegrasi dengan web portal perijinan nasional, https://oss.go.id/ , ” bebernya.
Dengan begitu, lanjutnya, pelaku usaha yang ingin mengajukan perijinan akan dengan mudah mengakses dan mendapat layanan perijinan secara cepat.
Zulfikry Arif ST. MSi kemdian menyebutkan bahwa DPUPR selain menyediakan layanan secara online, juga menyediakan layanan offline bagi masyarakat yang membutuhkan di Mall Pelayanan Publik Poncol Kota Pasuruan.
“Masyarakat dapat bertanya kepada petugas yang bertugas dengan nyaman dan akan mendapatkan pelayanan yang baik, “tutupnya.(pur)