Jatim, News  

Sekitar 185.753 Ton Sampah Setiap Hari Dihasilkan Oleh 270 Juta Penduduk Indonesia

TPA Bonowo
TPA Bonowo

Sekitar 185.753 Ton Sampah setiap harinya Dihasilkan oleh 270 Juta Penduduk Indonesia

JAKARTA, GESAHKITACOM—Saat ini Negara Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat dunia dengan jumlah penduduk 270,20 juta jiwa (sensus penduduk tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik).

Tidak ada aling aling lagi, setiap individu atau jiwa pasti menghasilkan sampah setiap hari. Jumlah penduduk berbanding lurus dengan sampah yang dihasilkan. Ditambah lagi dengan perkembangan industri, teknik manufaktur, teknologi yang semakin maju dan perubahan gaya hidup modern di masyarakat akan mempercepat peningkatan jumlah sampah dan kompleksitas jenis sampah yang dihasilkan.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui bahwa pada 2020 total produksi sampah nasional telah mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya dihasilkan oleh 270 juta penduduk. Atau setiap penduduk memproduksi sekitar 0,68 kilogram sampah per hari. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Data diperoleh, pada 2018 saja, produksi sampah nasional sudah mencapai 64 juta ton dari 267 juta penduduk. Sampah-sampah tadi pada akhirnya berkontribusi besar menambah makin menggunungnya timbunan di tempat tempat pembuangan akhir (TPA).

TPA Sukawinatan
TPA Sukawinatan

Masyrakat di era digitalisasi ini sangat paham persoalan sampah hingga 4 pengertian dibawah ini perlu dilansir sebagai pengingat yakni:

1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

2. Pengertian sampah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi dan sebagainya; kotoran seperti daun, kertas.

3. Peningkatan jumlah sampah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan sampah yang memadai akan menimbulkan permasalahan-permasalahan antara lain munculnya penyakit, pencemaran dan kerusakan alam, kerusakan ekosistem, mengganggu masyarakat dan lain sebagainya. Jika sampah tidak ditangani dengan baik dan memadai maka akan berpotensi menimbulkan konflik dan musibah.

4. Dalam upaya mencegah bencana maka pemerintah mengambil langkah-langkah dan upaya-upaya untuk mengelola dan mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.

Kebijakan-kebijakan pengelolaan sampah yang diambil pemerintah diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha/industri dan masyarakat pada umumnya sehingga pengelolaan sampah dapat tercapai dengan baik dan terhindar dari dampak negatif sampah.

Permasalahan Bertolak dari paparan latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan/ pembahasan adalah:

1. Siapakah yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan sampah di Indonesia?

2. Bagaimana kebijakan, strategi dan program pemerintah dalam pengelolaan sampah di Indonesia?

3. Bagaimana pembiayaan/pendanaan pengelolaan sampah di Indonesia?

Pengelolaan sampah di Indonesia merupakan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan pembagian kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan bersinergi dengan produsen/pelaku usaha dan masyarakat.

Terdapat dua kebijakan pengelolaan sampah yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan dengan pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau 3R (reduce, reuse, recycle). Sedangkan penanganan sampah dilakukan dengan
pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Pembiayaan/pendanaan pengelolaan sampah dapat berupa belanja pemerintah pusat maupun dana transfer ke daerah berupa DID, DAK fisik, dan DAK non fisik.

Dengan kebijakan, strategi, program dan direalisasikan dalam bentuk kegiatan
pengelolaan sampah serta dukungan pendanaan yang baik diharapkan dapat mengurangi dan menangani sampah di Indonesia. (Pur)

Tinggalkan Balasan