News, Pali  

Ketua DPC LSM GEMPUR PALI Bereaksi Keras Angkutan BBM Diduga Ilegal Masih Berkeliaran

Foto Dok DPC LSM Gempur Pali
Foto Dok DPC LSM Gempur Pali

PALI, GESAHKITA COM—Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Kabupaten PALI, Suherman ST bereaksi keras terhadap masih berkeliaran secara bebas Mobil angkutan BBM yang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Suherman yang dikenal sebagai warga Asli PALI ini menduga para pengusaha BBM ilegal itu tidak mematuhi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

Pihaknya (LSM Gempur Pali) mendapati tidak jarang mobil bermuatan BBM melintas dari Kabupaten tetangga yang non dokumen resmi dari Pemerintah melintas di jalan raya Kabupaten PALI.

Foto Dok DPC LSM Gempur Pali
Foto Dok DPC LSM Gempur Pali

Pemandangan seperti ini kata Ketua DPC Gempur Pali itu, bahwa indikasi aparat penegak hukum kecolongan akan penegakan aturan yang berlaku.

Suherman mengaku pada hari ini Minggu (26/02/2023) terpantau masih ditemukan Mobil Jenis Grand Max diduga membawa Jerigen berisikan Minyak yang diduga ilegal.

“Kita dapat laporan dari rekan kita di lapangan, bahwa pagi ini ada mobil Grand Max jenis Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BG.8483 JK bermuatan penuh membawa jerigen berisikan Minyak,”ungkap dia.

Akan hal itu, Suherman menyebutkan akan dugaan, minyak tersebut berasal dari Sungai Angit MUBA, yang amblas di jembatan darurat wilayah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Suherman yang dipercaya sebagai perpanjangan tangan DPP LSM Gempur tentu mengetahui bahwa BBM yang legal ada dokumen resmi dari pihak penyedia, dan dipastikan menggunakan Tanki khusus.

” Tidak dibenarkan angkutan BBM menggunakan mobil biasa, Tapi yang kita lihat sekarang mereka menggunakan mobil angkutan biasa membawa jerigen berisikan BBM,”sebut nya.

Bagi DPC LSM Gempur Pali, bisnis BBM ilegal itu jelas merugikan keuangan negara dan berdampak buruk bagi masyarakat, pasalnya, dipastikan pelaku Bisnis BBM ilegal tidak akan membayar pajak dan retribusi diwajibkan yang lainnya.

” Sudah jelas diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha,” jelasnya.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, diungkapkan Suherman selainj negara yang dirugikan bahwa masyarakat yang tidak mengetahui itu BBM ilegal dipastikan akan asal beli, sehingga berdampak buruk pada mesin kendaraan karna menggunakan minyak yang jelas-jelas tidak standar pakai.

“Yang pernah kita temukan, ada minyak yang bagus atau resmi layak pakai dioplos dengan BBM campuran Minyak Mentah, Asam Sulfat dan Bleaching, itu yang bahaya bagi mesin kendaraan, memang secara teknis,” imbuhnya.

Hal tersebut kata Suherman, tentu akan memperparah kondisi kendaraan yang lambat laun akan menyebabkan kerak pada piston, sekeliling payung klep, dan juga kepala silinder. Ketika kerak menumpuk maka mesin akan mengalami knocking, dan disitu siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat,”papar Suherman.ST.

Ketua LSM Gempur ini juga berharap kepada APH agar menindak tegas masalah ini, guna menekan kerugian negara dan dampak buruk bagi masyarakat, dia juga mengatakan, akan segerah berkoordinasi dengan Ketua Umum LSM Gempur agar bisa menjembatani untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri.

(ril/LSM Gempur Pali)

Tinggalkan Balasan