BANYUWANGI, GESAHKITA COM—Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno membenarkan akan adanya korban diduga mengalami depresi karena kerap dirundung oleh teman sebayanya, lalu bunuh diri.
Korban pun mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Dikabarkan MR (11), seorang pelajar di Banyuwangi nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Senin (27/2/2023) sore.
Informasi dihimpun, saat ditemukan, MR tergantung di dapur. Diduga korban mengalami depresi akibat sering mengalami perundungan oleh teman sebayanya.
Dijelaskan juga dari keterangan keluarga, korban selalu mengeluh sering diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak.
“Dan setiap pulang kerumah selalu menangis dan dongkol,” kata Iptu Agus.
Sebab itu juga Iptu Agus mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia maya ataupun nyata. Pasalnya, korban bullying dapat menjadi tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.
Kata Iptu Agus dalam keterangan nya, Pratik Bullying, selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri.
“Sebab bisa terkena jerat hukum pidana,” imbuh Kasihumas Polres Banyuwangi itu
Masih dalam keternagnnya ini, beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Kemudian, katanya melanjutkan, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun.
Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Stop Bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi,” pungkasnya.
(ril/ Humas Polresta Banyuwang)