Muba, News  

DPP LAAGI Mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Segera Menindak Tegas Kendaraan Perkebunan Melanggar Peraturan

PALEMBANG, GESAHKITA COM— Kembali berulah kendaraan angkut salah satu milik perkebunan swasta yang merugikan banyak pihak terutama masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera selatan karena over kapasitas, juga membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perkebunan swasta tersebut, Puluhan Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) akhirnya menggelar aksi unjuk rasa, meminta Bupati Musi Banyuasin segera menindak pelanggaran tersebut.

Seperti yang diungkapkan Ketua Umum LAAGI Sukma Hidayat, seusai menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (01/03/2023) dirinya mengatakan aksi unjuk rasa kali ini merupakan bentuk reaksi keras terhadap pelanggaran kendaraan pengangkut yang over kapasitas  yang di duga milik PT Pinago Utama TBK.

” Aksi Unjuk rasa LAAGI bersama masyarakat hari merupakan suatu bentuk reaksi keras atas pelanggaran kendaraan operasional salah satu perkebunan sawit yang diduga milik PT Pinago Utama Tbk , selain melebihi tonase dan menggunakan jalan fasilitas umum”, kata Sukma

Dilanjutkannya (Sukma) Wajar saja jika reaksi keras dari masyarakat Muba sendiri, karena selain merusak fasilitas yang sesuai peruntukan, juga sering kali membahayakan penggunan jalan lain.

” Reaksi keras tidak hanya datang dari LAAGI, tetapi juga datang dari masyarakat Muba itu sendiri, karena selain melanggar hukum dan menggunakan fasilitas yang bukan peruntukan kendaraan tersebut, sering kali kendaraan yang over kapasitas ini juga membahayakan pengguna jalan lain”, ungkap Sukma

Sukma menyampaikan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan, dan untuk itu LAAGI bersama masyarakat dalam aksi unjuk rasanya menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Bupati Muba.

1. Bentuk Tim Terpadu Untuk Mengatasi ini Kendaraan Yang Melebihi Kapasitas Muatan

2. Berikan Surat Teguran Kepada Pihak Manajemen PT. PINAGO Utama, Tbk Untuk Tidak

Melewati Jalan Umum Yang Dilalui Masyarakat Apabila Masih Melebihi Kapasitas Muatan Tonase

3. Berikan Sanksi Tegas Berupa Penangkapan Dan Pengandangan Kendaraan Apabila Kendaraan Tetap Melebihi Batas Tonase Dalam Buku Uji Kendaraan Bermotor. 4. Terapkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bagi perusahaan.

Sebenarnya apa yang disampaikan LAAGI sudah Berdasarkan aturan pemerintah Muba sudah menegaskan agar setiap angkutan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus. Seperti diketahui, perusahaan kelapa sawit di kabupaten Musi Banyuasin saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi.

Namun perusahaan kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum., Padahal, kendaraaan pengangkut kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAI) telah menerapkan sanksi untuk kendaraan yang over dimensi, didalam pasal 277 bahwa ancaman pidana bagi kendaraan yang melebihi muatan lebih kurang 1 tahun dan kemudian denda sebesar Rp.24.000.000,-

Berikut Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Kabupaten Musi Banyuasin:

Ayat (1)
“Kendaraan yang membawa muatan yang melebih batas tonase dilarang melewati jalan lintas kabupaten” Ayat (3)
Semua kendaraan angkutan barang dilarang mengunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut.

Ayat (8)
Kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor.

Ditempat yang sama Aksi unjuk rasa di Terima langsung oleh Asisten 1 H. Yudi Herzandi SH. MH mengatakan Terima kasih atas aspirasi yang di sampaikan dari LAAGI akan kami tindak lanjuti, dari Kabid Dinas Perhubungan menyatakan  bahwa kendaraan ODOL di bulan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Muba bersama Polres Muba melalui Lalu lintas sudah menangkap sebanyak 53 unit dan akan segera di sidangkan, tutupnya (Ril/Irfan)

Tinggalkan Balasan