LAMPUNGBARAT, GESAHKITA COM—Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, ras dan bahasa. Provinsi lampung khususnya pemerintah kabupaten Lampung barat, mengeluarkan surat edaran, agar Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilingkungan pemerintah menggunakan bahasa daerah lampung setiap hari Jum’at.
Dengan dikeluarkannya surat edaran dengan no : 400/18/02/2023 tentang pengunaan bahasa Lampung, dasar UU NKRI Tahun 1945 pasal 32, negara menghormati dan memilihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Kemudian juga pada PP RI no 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan pungsi bahasa Indonesia pasal 6.
Selain itu ada lagi hasil pertemuan rapat himpun adat sai batin paksi pak sekala bekhak tanggal 23 noveember 2022 dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat.
Termasuk juga berita acara hasil rapat tanggal 10 Februari tahun 2023 di ruang rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung pada saat khotbah sholat jum’at.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa Adat, seni dan budaya yang diwariskan nenek moyang patut dipertahankan, dan menjadi kebanggan bagi kita.
Bahasa daerah salah satu kekayaan bangsa,dan berfungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat adat dan bahasa daerah juga memiliki pungsi sebagai pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia.
“Atas dasar tersebut bahasa daerah harus dikembangkan dan dipertahankan dimasyarakat hususnya di Kabupaten Lampung Barat, kata Pj Bupati Lampung Barat Nukman, saat dikonfirmasi sabtu (11/03/2023)
Dijelaskna juga bahwa Penggunaan Bahasa Lampung dalam kehidupan sehari- hari dalam rangka mengembangkan membina dan melindungi bahasa daerah Lampung agar memenuhi kedudukan dalam kehidupan bermasyarakat dan tetap menjadi kekayaan budaya Indonesia.
Untuk itu, para Camat dalam edaran tersebut agar menghimbau takmir masjid diwilayah masing-masing supaya menggunakan bahasa Lampung saat pengajian dan khotbah sholat jum’at menimal satu kali dalam satu bulan.Untuk menghindari salah dalam pengucapan kata dianjurkan khotipnya orang yang menguasai dan mengerti bahasa Lampung.(ril/arip)