Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),Merestui Pengusaha Memotong Gaji Buruh Sebesar 25%

JAKARTA, GESAHKITA.COM Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merestui pengusaha yang berorientasi di bidang ekspor (eksportir) untuk memotong gaji buruh mereka. Besaran gaji yang dipotong itu bisa sampai dengan 25 persen.

Pemberian izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu menyatakan bahwa perusahaan yang diperbolehkan memotong gaji para buruhnya adalah perusahaan industri padat karya tertentu. Mereka diizinkan membayar gaji buruh hanya 75 persen.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima,” kata Pasal 8 ayat (1),pada Kamis, 16 Maret 2023.

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh hingga 25 Persen, Berikut Syarat dan Ketentuannya

“Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh,” ujar ayat (2) menambahkan.

Meski begitu, Ida Fauziyah membatasi waktu pemotongan gaji para buruh eksportir. Pemotongan gaji itu hanya boleh dilakukan hingga 6 bulan.

“Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku,” ucap Pasal 8 ayat (3).

Tidak hanya itu, untuk memotong gaji buruh, para eksportir dikenakan beberapa syarat oleh Ida Fauziyah. Syarat atau kriteria yang ditetapkan itu antara lain:

1. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:
a. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang;
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; dan
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatur 5 industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh mereka, yakni:
a. Industri tekstil dan pakaian jadi;
b. Industri alas kaki;
c. Industri kulit dan barang kulit;
d. Industri furnitur; dan
e. Industri mainan anak.

Dalam menetapkan aturan tersebut, Ida Fauziyah mempertimbangkan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar, khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, telah mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha sebagaimana dimaksud, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” ucapnya.***

Redaksi gk

Tinggalkan Balasan