PALEMBANG, GESAHKITA COM—Secercah harapan dan kegembiraan saat ini bisa dikatakan sedang menyelimuti keluarga Drs Edi Suryanto dan kawan kawan nya sebagai warga kelurahan Talang betutu kecamatan sukarami Palembang, setelah mendapati sikap Kepala Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dadi Rachmadi SH MH yang baru saja dilantik pada jumat 06 Januari 2023 lalu. Dadi rachmadi SH MH sebagai Kepala PN Palembang ini, ternyata mampu menampakkan nilai-nilai keadilan dimata Edi dan kawan kawan (dkk).
Seperti diketahui Aanmaning ini merujuk pada system peradilan Indonesia pada peradilan perdata, bahwa merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Pemohon eksekusi.
Edi menuturkan dia dkk yang memiliki lahan seluas 5,3 ha di lokasi tersebut, menerima surat Aanmaning dari PN Palembang, agar mengikuti tahap selanjutnya yakni pengosongan objek yang disengketakan.
Atas penggilan tersebut, lalu kemudian Edi dan Kawan kawan mengikuti panggilan Aanmaning digelar di PN Palembang Jalan Kapten A. Rivai No 16 Palembang, Rabu, (14/03/2023).
Pada gelaran Aanmaning tersebut, kata Edi, jurusita diminta untuk menyampaikan keterangan termasuk hasil putusan sidang dan perkara dimenangkan oleh Farida dkk (ahli waris hermanto hidayat alm) atas tergugat Edi dkk.
Namun begitu, pada persidangan Edi lantas sangat terkagum pada sosok kepala PN Palembang yang baru ini, Dadi Rachmadi SH MH, bahwa di mata Edi figur ini adalah orang yang penuh hati hati.
“Bahwa dia tidak akan memutuskan persoalan dengan merujuk kepada putusan yang lain. Namun akan memutuskan perkara nya dengan tidak gegabah dan penuh kehati-hatian, demi menjaga nama baik institusi Pengadilan sebagai tempat mencari keadilan di negeri ini, “ungkap Edi kepada media ini mengingat jalan nya panggilan Aanmaning di PN Palembang, pada Rabu, (14/03/2023).
Masih dalam keterangan nya, Edi menjelaskan bahwa; Sebelumnya, diri nya dan kawan kawan berpikir, bahwa pada Aanmaning ini, dia hanya akan didesak kepada eksekusi atas tanah milik dia dan kawan kawan.
“ Sebab kami telah trauma setelah sebelumnya merasa tidak mendapat keadilan dari pihak pengadilan, kata Edi polos.
Sebab itu Edi bersama keluarga dan juga kawan kawan yang merasa korban dari sekelompok dugaan mafia tanah atau juga ada dugaan mafia peradilan merasa sangat bersyukur dan sangat mengapresiasi akan figure kepala PN Palembang, dalam hal ini Dadi Rachmadi SH MH, yang sudah melaksnakan Aanmaning.
“Kemungkinan pengadilan tidak akan mempertimbangkan jawaban pembelaan atau perlawanan dari kami hal itu bisa saja terjadi, semisal kepala Pengadilan tidak profesional. Saya dkk yang merasa korban disini. Alhamdulillah Bapak Dadi Rachmadi SH MH, menanggapi pula penolakan kami atas putusan eksekusi tersebut, “kata Edi saat dibincangi di kediamannya.
Dalam acara Aan maning itu, Setelah mendapati sikap kepala Pengadilan yang arif tersebut. Edi pun menyampaikan dasar-dasar penolakan atas putusan eksekusi tersebut. Dan upaya perlawanan secara hukum yang telah dia ajukan melalui upaya verzet. Dan menurut Edi, Verzet tersebut di sudah diterima.
(Rilis)