Kekecewaan Vs Pertimbangan Bambang : 8, 5 Hektar Lahan Dalam Niaga Sewa, Diduga Dirampas Hak Sewa Oleh ‘H’
BANYUASIN, GESAHKITA COM—Bak berhadapan dengan “Buah Simalakama” begitu yang dirasakan Bambang Hariyanto (51) bahwa ia masih memilih tidak melapor Polisi, meski dirugikan, bahkan merasakan khawatir hubungan jadi retak dengan lingkungan yang telah membesarkan dirinya hingga seusia lebih dari setengah abad ini.
Saat dibincangi di kediamannya, Warga desa Telang Karya Kec. Muara Telang kabupaten Banyuasin ini, menuturkan keresahan nya, Minggu, (19/03/2023)
Menurut Bambang dirinya pihak yang dirugikan atas sewa pakai lahan sawah seluas 8,5 hektar yang terletak di desa karang baru kec Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.
Dan diakui nya juga bahwa Lahan sawah tersebut adalah milik Dewi Susanti binti Hatta, yang ia sewa sebesar Rp 100 juta Rupiah selama 3 (tiga) kali musim panen atau sama dengan 3 (tiga) tahun yakni dimulai semenjak tahun 2019 hingga 2023, tercatat pada kwintansi tersebut lalu ditandatangani serta bermaterai, bertanggal 20 April 2019 serah terima uang.
Awal pengusiran Terjadi September th 2022
Masih dalam keterangan nya ini, Bambang kemudian melanjutkan kisah kekecewaannya ini, akibat dugaan penyerobotan lahan dalam perniagaan ini.
Bahwa setelah penyerahan uang sewa, sepanjang musim tanam tahun 2020 dan 2021 berlalu, keadaan aman aman saja artinya aktifitas bertani mengelolah lahan yang ia sewa itu tidak ada masalah nya.
Mulai pada fase pengelolaan persiapan lahan untuk ia tanam, masa menanam, merawat tanaman, hingga masa panen Bambang jalani dengan tanpa hambatan sama sekali dengan keringat dan usaha ia jalani bersama istri dan keluarga nya demi memenuhi penghidupan sebagai petani di daerahnya itu.
Namun, prahara penghalangan untuk meenggarab lahan ia sewa dari Dewi Susanti binti Hatta tiba tiba seperti nya benar benar memukul segala rencana yang sudah ia susun.
Wajar saja begitu, sebab sekira pada bulan September 2022, dimana Bambang sedang mempersiapkan musim tanam berikut nya. Mulai dari pembersihan lahan penyemprotan anti hama lahan sudah ia keluarkan tenaga dan juga cucuran keringat, tiba tiba Bambang dihalangi untuk menggarab lahan dalam niaga sewa ini diduga dilakukan oleh inisial H selaku orang tua dari Dewi Susanti.
Bambang pun merasakan bak petir di siang bolong dan tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa yang menerima uang dan menandatangani kwitansi penyewaan Dewi Susanti binti Hatta dan saat penghentian penggarapan lahan tersebut dilakukan saat itu hingga saat ini Dewi pun tidak tau dimana rimba nya.
Klarifikasi Ke Hatta Atas Perebutan Lahan Dalam Hak Sewa
Penuturan Bambang Hariyanto pun berlanjut, bahwa setelah mendapat kabar tidak baik itu bagi dirinya beserta keluarga, rasa Penasaran dengan keputusan sepihak atau mungkin juga dugaan penyerobotan Lahan Dalam Hak Sewa tersebut, Bambang bersama istri kemudian mendatangi Hatta untuk mempertanyakan Lahan Dalam Hak Sewa yang ia peroleh dari Dewi Susanti putri Hatta.
“Mengapa Pak Hatta tiba tiba merampas hak sewa sedangkan masa sewa belum berakhir, “kata Bambang kepada awak media.
Masih dalam keterangan Bambang ini, bahwa apa yang ia terima dari keterangan Hatta saat meminta klarifikasi ke rumah Hatta bahwa Hatta mengambil alih hak sewa lahan seluas 8, 5 ha yang ia (Bambang) sedang kelolah tersebut bahwa masa sewa sudah berakhir.
“Saya kemudian membantah bahwa masa sewa nya masih satu tahun lagi, saya ada bukti kwitansi nya, “kata Bambang.