OJK Janji Tindak Tegas ATOME
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Dugaan berbagai modus dari aplikasi pinjaman online saat ini kian meresahkan. Seperti yang dilakukan aplikasi ATOME kepada calon customer nya. Meski telah tahu calon customernya tidak menggunakan barang dan telah membatalkannya namun masih saja dipaksa untuk membayarnya. Bahkan menyuruh orang lain menagihnya dengan nada ancaman.
Calon customer bernama Syailendra sangat kecewa dengan pelayanan aplikasi ATOME yang dinilainya tidak profesional.
Syailendra menjelaskan kronologinya bahwa pada bulan Desember 2022 melakukan pemesanan hotel melalui Agoda untuk staycation tahun baru bersama keluarga.
“Saat pilihan proses pembayaran secara kredit, saya memilih pembayaran melalui aplikasi ATOME dengan mendownload aplikasi tersebut. Namun pada saat pengajuan, saya kaget dengan harga tiket yang ditawarkan lebih tinggi dari harga sebenarnya,” ujarnya.
Kondisi itu, membuatnya heran sehingga mengirimkan pesan untuk membatalkan namun tidak kunjung dapat balasan. Sehingga menghapus aplikasi ATOME dan melakukan pembatalan pemesanan tiket di Agoda.
“Anehnya, saya ditagih melalui pesan WA mengatasnamakan ATOME dengan nada ancaman. Saya diminta untuk membayar barang yang tidak saya pakai. Tentu saya tidak mau membayarnya, ” ujarnya.
Akibat itu, Syailendra melaporkan aplikasi ATOME itu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palembang karena katanya telah terdaftar di OJK.
Namun setelah melaporkan sekitar akhir Januari 2023 ke OJK, di Bulan Februari ia masih menerima tagihan dan diminta untuk membayar barang yang tidak pernah dipakainya.
“Nama saya bahkan dimasukannya dalam daftar BI Checking/Slik OJK bahwa saya menunggak. ini kan aneh sekali,” katanya.
Dalam surat yang ditembuskan ke email-nya yang ditujukan ke OJK, Syailendra mengaku banyak kejanggalan. Sebab, disurat yang ditandatangani Head of Customer Service PT Atome Finance Indonesia, Fitri Sakinah menulis ke pihak OJK bahwa sudah menindaklanjuti masalah tersebut dan menganggap masalah sudah selesai secara sepihak namun menuliskan nama orang lain yakni nama Sdri. Annisa Hartiwi Wulandari.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan OJK menyampaikan bahwa saat ini pengaduan sedang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan alat bukti yang disampaikan para pihak.
Dalam hal pemeriksaan ditemukan pelanggaran ketentuan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK memastikan akan memberikan teguran kepada pihak terkait.
OJK menghimbau kepada masyarakat yang memiliki permasalahan terkait dengan PUJK dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK baik secara offline maupun online melalui Kontak OJK 157.
(Redaksi)