Palembang, GESAHKITA.COM-Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang Secara diam-diam tim, Senin (20/3/2023).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas utang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, satu unit CPU Komputer, pengeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir serta undangan rapat komite orang tua siswa.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang adalah sebagai berikut.
1. Buku Rekening Bank Sumatera Selatan An. Komite SMA Negeri 19 Palembang
2. Berkas Pengeluaran Rutin
3. Berkas Hutang Piutang Komite 2022
4. Daftar Hadir Rapat Komite
5. 1 (satu) Unit CPU Merek Simbadda Warna Hitam Hijau
6. Penyeluaran Kegiatan 2022
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
8. Rekap Kartu Inventaris Barang
9. Asli Dan Copy Surat Pernyataan, Undangan, dan Daftar Hadir Rapat Komite Orang Tua Siswa Kelas X : 12 kelas, Kelas XI : 13 Kelas, Kelas XII : 13 Kelas”, Jelas Fandie Hasibuan.
Sumber: Rilis Kejati Sumsel