selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Diduga Limba PT Nippon Indo Sari (Sari Roti )Meluber

BANYUASIN, GESAHKITA COM—-Kasus pencemaran lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang paling sering terjadi di Indonesia. Sanksi pidana pencemaran sebenarnya telah tercantum dalam beberapa undang-undang Namun, kasus tersebut tidak kunjung terselesaikan, Senin(27/03/2023).

Bahkan, dalam beberapa kasus, warga yang memprotes kehadiran pabrik atau perusahaan pencemaran lingkungan justru mendapat hukuman pidana karena melakukan protes.

Limbah sari roti

Masalah pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Diduga limbah PT nippon indo sari (sari roti ) awak media mendapat informasi Dan Foto limbah sari roti yang berceceran di area pabrik

” Limbah mengalir melalui bak penampungan dan rumput sekitar mati di karenakan limbah tersebut ” tutur NN menjelaskan Kepada awak media

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, definisi Limbah bahan berbahaya dan beracun(LB3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Dan warga sekitar menyampaikan informasi bahwa selama ini belum ada manfaat untuk warga sekitar dari jalan pun belum ada perbaikan dari pihak perusahaan

Terkait isu itu pihak media konfirmasi dengan pihak perusahan diterimah Joni Sebagai perwakilannya dalam argumen tersebut mengatakan, “Semua limbah sudah diproses sesuai dengan prosodur dan air yang mengalir itu sudah layak pakai. “tutur JN Senen 21 /03 / 2023

“Saya sudah menghadap pimpinan, sudah kukonfirmasi jugo, Bak penampung yang disamping dilahan milik PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk. bukan limbah tapi air bersih hasil WWTP (olahan limbah)Untuk hasil Baku Mutu boleh diminta tapi memakai surat permohonan resmi dari kantor atau diminta ke DLH tempat kami melaporkan, Air bersih itu dipakai (re-cycle) untuk siram tanaman dan air hydrant ” tambah nya lagi melalui media wa.

(MISTIONO)

Tinggalkan Balasan