selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Aliansi Masyarakat Sipil Kawal RANPERDA RTRW  Provinsi Sumatera Selatan

1.Yuliusman.SH (WALHI Sumsel) 2. Abdul Haris Alamsyah (SBC) 3. Boni Bangun., M.Si (Sumsel Bersih) 4.Rustandi Ardiansyah.SH (Lembar) 5. Ahmad Muhaimin (Impalm)
Suasana Press relase di KAntor Walhi sumsel (Tampak dari foto Yuliusman.SH (WALHI Sumsel) 2. Abdul Haris Alamsyah (SBC) 3. Boni Bangun., M.Si (Sumsel Bersih) 4.Rustandi Ardiansyah.SH (Lembar) 5. Ahmad Muhaimin (Impalm)
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Pegiat Lingkungan Hidup  Sumtera Selatan (Sumsel) mendesak pembatalan Rencana Peraturan Daerah (RANPERDA)  RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 yang bakal menjadi Perda RTRW Tahun 2023 – 2043.

Hal tersebut disampaikan langsung secara tertulis kepada gesahkita com oleh Aliansi Masyarakat Sipil Sumsel dalam hal ini WALHI Sumsel, IMPALM, SBC, LEMBAR dan Sumsel Bersih, Selasa (28/03/2023).

Yuliusman, S.H, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan menjelaskan bahwa Sehubungan dengan telah diajukannya draf RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 ke PANSUS IV DPRD Provinsi Sumsel oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya mendesak pembatalan RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 menjadi Perda RTRW Tahun 2023 – 2043,

“Kami Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari Pegiat Lingkungan Hidup mendesak pembatalan RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 menjadi Perda RTRW Tahun 2023 – 2043, dikarenakan terdapat beberapa hal yang krusial seperti perubahan iklim, karhutlah, bencana banjir, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya, “ungkap Yuliusman, S.H dalam keteranganya ini.

Menurut Yuliusman, S.H Penyusunan RANPERDA RTRWP seharusnya dilandasi Naskah Akademik yang memuat situasi dan keadaan objektivitas kabupaten/ kota di Sumatera Selatan, serta terintegrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan resolusi konflik dan kesejahteraan masyarakat, ini lah yang menjadi semangat kebijakan satu peta.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel itu,  kemudian menilai bahwa Naskah Akademik tidak mencerminkan kondisi tata ruang kabupaten/ kota dan rencana perlindungan karena dasar pijakan yang menjadi alasan RANPERDA RTRWP.

Pijakan yang dimaksud kata Yuliusman, S.H seperti Indek Pertumbuhan Manusia, Kesenjangan Pertumbuhan, Deforestasi dan Bencana serta Transportasi dan Komunikasi tidak berdasarkan pada data olahan hasil riset yang komprehensif dan patut dipertanyakan.

“Terlebih dalam Naskah Akademik sama sekali tidak menjawab dasar persoalan yang diuraikan, struktur penyusun tidak jelas, isinya asal-asalan (naskah akademik yang tidak akademis), dan tata cara penyusunan dari naskah akademik hanya sebatas template tanpa isi sebagaimana diamanatkan, “ungkap Yuliusman, S.H.

Lebih jauh dipaparkan Yuliusman, S.H bahwa Naskah Akademik yang tidak berkualitas dipastikan melahirkan RANPERDA RTRWP yang tidak berkualitas dan secara mutatis mutandis RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 menjadi produk hukum yang tidak berkualitas dan kacau.

“Atas dasar itu Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kawal RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan menolak dan meminta pembatalan RANPERDA RTRW Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043, “imbuhnya.

Aliansi Masyarakat Sipil, kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumsel itu, juga menegaskan bahwa seharusnya ada Indikasi korupsi dalam kajian Naskah Akademik.

“Lagi pula yang adanya tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/ kota Sumatera Selatan dan juga Keilmuan Tim Penyusun Patut dipertanyakan, “tegas Yuliusman, S.H dalam keterangan tertulisnya ini.

Lalu menambahkan, “Naskah Akademik dan draft Ranperda RTRW Provinsi harus ditolak sehingga Draft Ranperda RTRW Provinsi harus dihentikan pembahasannya, “tutup  Yuliusman, S.H, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan.

Hadir dalam acara press release nya ini, selain Yuliusman, S.H, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan termasuk juga Abdul Haris Alamsyah, S.TP, Ketua Sumsel Budget Center (SBC), kemudian juga Rustandi Adriansyah, S.H dari Lembaga Advokasi Rakyat, Ahmad Muhaimin, M.Si Boni Bangun, M. Si dari IMPALM Sumsel Bersih.(**)

(Rilis)

Tinggalkan Balasan