selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Bersahutan Melchias Markus Mekeng dan Johanis Tanak : Meski Jumlah Kecil duit Haram Tetap Dosa..!

JAKARTA, GESAHKITA — Johanis Tanak yang merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeberi respon miring dan bahkan menyayangkan pernyataan anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng soal tak masalah menikmati uang haram dalam jumlah sedikit. Menurut Johanis, berapapun nilai duit haram yang diterima, tetap saja merupakan dosa.

“Duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa ya,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Menurut Johanis pernyataan Mekeng tersebut bertentangan dengan nilai pendidikan antikorupsi. Sebab, dia menyebut, Mekeng merupakan pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat dan tidak permisif terhadap praktik korupsi.

“Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang. Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Bahkan, dia mengumpamakan, korupsi seperti kotoran ayam.

“Kalau yang haram-haram, yang (jumlahnya) sedikit tetap boleh atau enggak sama dengan kotoran ayam. Mau banyak, mau sedikit, tapi tetap (kotoran ayam),” kata Asep.

Sebagai informasi, Mekeng menyebutkan, tidak masalah jika ada pejabat menerima uang haram dalam jumlah kecil. Hal ini dia sampaikan saat menghadiri Rapat Kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/3/2023).

Pernyataan itu terlontar saat Mekeng tengah membahas dugaan kepemilikan harta tak wajar eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. “Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah,” ujar dia dalam rapat.

“Itu standar dalam nilai hidup itu. Enggak ada di dunia ini yang jadi malaikat, tapi juga jangan jadi setan benar,” ucap Mekeng.

(pur/ari)

 

Tinggalkan Balasan