Aliansi Masyarakat Sipil Mendesak Pansus Hentikan RANPERDA RTRW Provinsi Sumsel 2023-2043
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Mendesak Pansus IV DPRD Prov Sumsel membatalkan pembahasan Raperda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 sebab dinilai tidak memuat kondisi objektif kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Hal tersebut terungkap dimana dalam aksi nya Aliansi Masyarakat Sipil melakukan aksi di DPRD Provinsi SumSel Jum’at (31/3/23).
Dalam aksi kali ini, Aliansi yang terdiri dari Walhi Sumsel, Sumsel Budget Centre (SBC), Sumsel Bersih, Lembaga Advokasi Rakyat (Lembar) dan Impalm mengungkapkan akan banyaknya kelemahan yang terdapat dalam Naskah Akademik dari Raperda RTRW Provinsi Sumsel.

Tampak dalam orasi nya Yuliusman SH, selaku Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumsel juga mengungkapkan akan hasil telaah oleh AMS dalam kajian naskah akademik tersebut tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/kota di Sumsel saat ini.
Disebutkan Yuliusman SH juga dalam Orasi nya jika keilmuan Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda RTRW Provinsi Sumsel patut dipertanyakan.
“Sebab itu, kami meminta supaya draf Raperda RTRW Provinsi harus dihentikan pembahasannya,” tegas dia.

Seentara itu, Boni Bangun., M.Si dari SumSel Bersih mangatakan Penyusunan RANPERDA RTRW Provinsi SumSel ini seharusnya dilandasi Naskah Akademik yang memuat situasi dan kondisi objektif kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Boni juga menyinggung bahwa, aneh nya Penyusunan RANPERDA RTRW Provinsi Sumsel tidak ada integrasi berbagai persoalan khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan konflik dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh Boni kemudian menyebutkan bahwa Penyusunan RANPERDA RTRW haruslah mempertimbangkan beberapa situasi.
“Seperti Indeks Pertumbuhan Manusia, Kesenjangan Pertumbuhan, Deforestasi dan Bencana, “kata Boni.

Susanto Adjis,SH dari Fraksi PDIP yang menerima peserta aksi Aliansi Masyarakat Sipil di Ruang Banggar DPRD Sumsel mengatakan Aksi yang dilakukan hari ini oleh Aliansi Masyarakat Sipil adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sipil.
Dirinya selaku atas nama ketua Pansus sangat berterimakasih dan mengapresiasi kehadiran dari kawan kawan aliansi ini.
Menurut Susanto Adjis Pembahasan Raperda RTRW ini tidak sesederhana yang dikira orang.
“Tentu dengan keterbatasan ilmu kami harus juga mendengar aspirasi dan masukan terutama Kawan kawan Aliansi Masyarakat Sipil dan pengiat lingkungan, “ucapnya dalam menanggapi aksi dan sekaligus penolakan AMS Sumsel ini
Sebab itu Pansus pembahasan Ranperda RTRW ini dipending dulu artinya pembahasan Raperda ini belum bisa dilanjutkan.
“Catatan pentingnya adalah pansus hari ini belum masuk pada pembahasan materi Ranperda RTRW ini, “Susanto Adjis.
Kata Susanto Adjis, Aliansi Masyarakat Sipil dan pengiat lingkungan harus dilibatkan dalam pembahasan Ranperda RTRW ini.
Disebutkan Susanto Adjis bahwa tidak alasan untuk tidak melibatkan Aliansi Masyarakat Sipil dan pengiat lingkungan.
Dia kemudian memberi contoh lahan gambut dari ada sekitar 1,2 juta ha tapi didalam Ranperda tinggal 3200 ha yang lainnya kemana.
“Di dalam Ranperda RTRW yang baru ada Tiga Kabupaten yang ada lahan gambut sementara di perda 2016 ada enam kabupaten tiga kabupatennya kemana kok hilang dalam ranperda ini.”tutup Politisi PDIP itu.