SURABAYA, GESAHKITA COM—Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menjelaskan berkas perkara empat orang tersangka pengeroyokan lima jurnalis di Surabaya dinyatakan lengkap atau P-21.
Jemmy menjelaskan mereka pun akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Berkasnya P21 tanggal 20 Maret 2023 kemarin,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Jemmy merincikan keempat tersangka itu yakni Moch Hosen (55), Soeparman (55), Eko Yuli (42), dan Slamet Dumadi (45).
Menurut dia keempat tersangka yang akan segera menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya itu terancam jeratan pasal penganiayaan dan kekerasan serta penghalangan kemerdekaan pers.
“Pasal 170 ayat (1) KUHP atau 351 ayat (1) KUHP, atau 335 ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” sebut dia.
Diketahui sebelumnya, lima orang wartawan di Surabaya jadi korban pengeroyokan belasan orang berpakaian preman. Mereka mengalami aksi kekerasan saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh pada 20 Januari 2023.
Kelima wartawan itu adalah Firman Rachmanudin dari Inews, Anggadia Muhammad dari BeritaJatim.com, Rofik dari LensaIndonesia.com, Ali fotografer Inews, dan Didik Suhartono pewarta foto Antara.
Bukan hanya mendapatkan kekerasan, para wartawan juga diusir oleh para preman. Dua motor milik para wartawan juga ikut ditahan. Kelima wartawan tersebut melaporkan kejadian kekerasan itu ke SPKT Polrestabes Surabaya.