selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Kata KPK, Tidak Ada Sanksi Jika PNS dan Pejabat Negara Tidak Melapor LHKPN

foto Tangkapan Layar dari situs e LHKPN bisa dilihat pejabat hingga anggota dewan pejabat BUMN mana yang belom melapor Harta Kekayaan
foto Tangkapan Layar dari situs e LHKPN bisa dilihat pejabat hingga anggota dewan pejabat BUMN mana yang belom melapor Harta Kekayaan

Kata KPK, Tidak  Ada Sanksi Jika PNS dan Pejabat Negara Tidak Melapor LHKPN

JAKARTA, GESAHKITA COM—-Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meminta kepada masyarakat, untuk tidak berekspektasi berlebihan kepada masyarakat terhadap upaya pelaporan harta kekayaan pejabat negara.

“LHKPN itu ada keterbatasannya. Sejak Undang-Undang 28/1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satupun yang menyebut pidana,” jelas Pahala dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).

Menrut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, secara undang-undang tidak ada hukuman pidana, jika pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya di dalam e-LHKPN.

Bagi KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya di Indonesia, untuk mencegah terjadinya korupsi.

Dalam hal ini demi menjunjung Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Kendati demikian, jika PNS atau pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya, maka hanya mendapatkan sanksi administrasi, tidak sampai dihukum secara pidana.

Bahkan meskipun pejabat negara melaporkan hartanya, namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, dan sebagainya, hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi atau hukuman dari sang atasan atau pemimpin kementerian/lembaga.

“Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, tidak ada pidananya kalau di LHKPN,” ujar Pahala.

“Dia hanya menyebut sanksi administrasi yang diberikan oleh atasan, dari 1999. Ada keterbatasan LHKPN,” kata Pahala lagi.

Oleh karena itu, kata Pahala jika atasan/pemimpin yang bersangkutan tidak peduli terhadap pelaporan harta anak buahnya, maka semua pegawainya bisa saja untuk tidak jujur melaporkan hartanya.

Pun meskipun jika KPK sudah memberikan notifikasi ada kejanggalan jumlah harta kekayaan seorang pejabat di K/L. Lantas kemudian pemimpinnya acuh, maka oknum pegawai yang disinyalir memiliki kejanggalan jumlah harta kekayaannya tersebut bisa bebas tanpa terkena sanksi administrasi dari kantornya.

Kendati demikian, kata Pahala jika kemudian terdapat notifikasi kejanggalan jumlah harta kekayaan dan sang pegawai mau mengkoreksi itu, bisa langsung datang ke KPK.

Jadi pelaporan harta kekayaan pejabat negara, kata Pahala tidak sama seperti pelaporan pajak pada umumnya.

“Kalau pajak tidak benar (melaporkannya), dikasih sanksi (berupa denda pembayaran). Kalau ini tidak, boleh dia (pejabat negara tidak melaporkan harta kekayananya),” kata Pahala lagi.

Seperti diketahui, belakangan ramai soal jumlah fantastis harta kekayaan Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Rafael Alun yang hartanya mencapai Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021 di dalam LHKPN yang dilaporkan.

Berdasarkan penelusuran KPK dan Inspektorat Jenderal Keuangan (Itjen Kemenkeu), Rafael Alun masih memiliki sejumlah harta kekayaan yang belum dilaporkan di dalam LHKPN.

Kendati demikian, baik KPK dan Itjen Kemenkeu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, berapa nilai kekayaan yang belum dilaporkan Rafael Alun tersebut. (pur)

 

Tinggalkan Balasan