selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Parlemen Malaysia Menghapus Hukuman Mati

Death Penalty Ilustrasion
Death Penalty Ilustrasi

KUALALUMPUR, GESAHKITA COM—Parlemen Malaysia  menghapus hukuman mati wajib negara itu, yang berpotensi menyelamatkan lebih dari 1.300 terpidana mati.

Negara ini telah memiliki moratorium eksekusi sejak 2018.  Tetapi anggota parlemen pada hari Senin memilih untuk menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib untuk 11 kejahatan serius, termasuk pembunuhan dan terorisme.

Hakim akan mempertahankan keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus luar biasa.  Tetapi untuk kejahatan paling serius, pengadilan sekarang akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup hingga 40 tahun, atau hukuman fisik seperti cambuk, kata anggota parlemen dilansir BBC.

Reformasi masih perlu untuk membersihkan majelis tinggi negara tetapi secara luas diperkirakan akan lolos. Berbicara di parlemen pada hari Senin, wakil menteri hukum Malaysia mengatakan hukuman mati tidak dapat diubah dan tidak berfungsi sebagai pencegah kejahatan.

“Hukuman mati tidak membawa hasil yang diharapkan,” kata Ramkarpal Singh.

Ada 34 tindak pidana yang dapat dihukum mati di Malaysia  11 di antaranya sebelum Senin menerapkan hukuman mati wajib.

Undang-undang baru setelah diberlakukan akan berlaku secara retrospektif, memungkinkan terpidana mati 90 hari untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka.

Saat ini ada 1.341 tahanan seperti itu di negara tersebut, lebih dari 60% di antaranya telah menerima hukuman wajib menurut penilaian Amnesty International.

Proses legislatif untuk membatalkan hukuman mati negara itu dimulai Juni lalu, ketika mantan pemerintahan di bawah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan akan menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib.

Namun Malaysia telah memperdebatkan penghapusan hukuman mati selama lebih dari satu dekade sekarang. Dua rancangan undang-undang penting untuk mereformasi undang-undang tersebut diajukan ke parlemen minggu lalu setelah perdebatan politik selama setahun.

Kelompok-kelompok hak asasi memuji reformasi itu sebagai langkah maju yang besar bagi Malaysia dan kawasan Asia Tenggara yang lebih luas, dengan Human Rights Watch mengatakan hal itu dapat mempengaruhi negara-negara tetangga.

Tahun lalu, negara kota tetangga Singapura mengeksekusi 11 orang karena pelanggaran perdagangan narkoba.  Pemerintah militer di Myanmar juga menjatuhkan hukuman mati pertamanya dalam beberapa dekade, mengeksekusi empat aktivis pro-demokrasi.

Menurut data resmi, sekitar 1.318 tahanan digantung antara tahun 1992 dan 2023 di Malaysia.

Tinggalkan Balasan