Palembang,gesahkita.com – Lagi dan lagi Pemerintah Palembang menimbulkan polemik dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rukun Tetangga Dan Rukun Warga, yang menimbulkan kerugian untuk masyarakat.
Meski mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan beberapa Fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang, Raperda ini seakan – akan harus tetap disahkan.
Sebenarnya Raperda RT/RW ini bukanlah hal yang cukup mendesak bagi pemerintah kota Palembang, justru Raperda ini menimbulkan banyak polemik dan kerugian bagi masyarakat sendiri.
Seperti yang diungkapkan Ridwan Saiman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)DPRD kota Palembang, bahwa sejak awal Fraksi PKS menolak dengan tegas Raperda RTRW, karena merugikan bagi kota Palembang itu sendiri terutama bagi masyarakat.
” Dari awal kami dari Fraksi PKS DPRD menolak dengan tegas terkait Raperda RTRW yang diajukan oleh pemerintah kota Palembang”, kata Ridwan saiman, Minggu (16/04/2023)
Dilanjutkannya (Ridwan), Alasan utama Fraksi PKS menolak Raperda tersebut karena membawa banyak kerugian bagi masyarakat kota Palembang sendiri di berbagai aspek.
” Jelas bukan tanpa alasan Fraksi PKS melakukan penolakan terkait Raperda tersebut, karena jika sampai disahkan ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemerintah Palembang,dan masyarakatnya diberbagai aspek”, ujarnya
Dalam kesempatan ini juga Ridwan Saiman yang juga seorang Pengacara ini mengatakan bahwa tidak hanya terancam kehilangan wilayah seluas 800 Hektar persegi kota Palembang yang berpotensi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerugian langsung juga akan dialami masyarakat.
” Selain terancam kehilangan wilayah seluas 800 Hektar persegi kota Palembang yang memiliki potensi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerugian secara langsung akan dialami masyarakat, seperti kerepotan administrasi, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan yang terakhir disektor ekonomi yang seperti kita ketahui kota Palembang merupakan ibu kota Provinsi “,ungkap Ridwan Saiman
Itu baru segilintir kerugian yang pastinya akan dialami kota Palembang dan masyarakatnya, Ridwan Saiman juga mengatakan jika Raperda ini tetap disahkan pastinya akan menimbulkan kisruh tersendiri menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
” Kerugian – kerugian yang pasti datang jika Raperda ini tetap dipaksakan, juga akan membawa pengaruh besar dan menimbulkan kisruh tersendiri menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024″, urainya
Melihat dengan banyaknya kisruh dan kerugian yang ditimbulkan, diakhir perbincangannya Ridwan Saiman menyatakan kembali sikap tegas fraksi PKS DPRD kota Palembang untuk tetap menolak Raperda RTRW tersebut.
” Kami memahami betul bahwa dengan Raperda RTRW ini akan menimbulkan kisruh dan kerugian untuk masyarakat, jelas kami akan tetap menolak Raperda RTRW tersebut” tutup Ridwan Saiman (Irfan)