selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Sumsel Hingga Melihat Kebijakan Harus Ditempuh

Tangkapan Layar seoarng Nenek Hidup sebatang Kara di Kab Keluang Rumah nya Butuh Bantuan
Tangkapan Layar seoarng Nenek Hidup sebatang Kara di Kab Keluang Rumah nya Butuh Bantuan

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Sumsel Hingga Melihat Kebijakan Harus Ditempuh

SEKAYU, GESAHKITA COM—Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Drs H Apriyadi, melalui Pj  Sekretaris Daerah Muba, Musni Wijaya, S.Sos., MSi., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, .H Yudi Herzandi, S.H., M.H., beserta Kepala Perangkat Daerah Muba, mengikuti Roadshow Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan secara Virtual, Selasa (28/3/2023) di Ruang Rapat  Serasan Sekate.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, yang hadir secara virtual menyampaikan, inti pertemuan ini adalah untuk melakukan sinkronisasi masalah penanganan penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting di Sumatera Selatan pencapaiannya relatif baik, tetapi memang perlu ada peningkatan lebih lanjut.

“Dengan adanya sinergi  dan kerja sama yang baik hingga ke tingkat lurah dan desa, maka angka kemiskinan ekstrem dan prevalensi stunting bisa ditekan. Mari kita bersama-sama saling bahu
membahu untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka stunting untuk Indonesia maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Sementara, Pj Sekda, Musni Wijaya, seperti yang telah diketahui Kabupaten Muba berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang sangat sangat signifikan, yakni menurun 1,82 persen dan kasus stunting berada di bawah provinsi yakni 17,07 persen.

“Keberhasilan Muba dalam menurunkan angka kemiskinan dan kasus stunting ini, tentunya miliki peran yang cukup andil untuk menurunkan persentase angka kemiskinan dan kasus stunting di Provinsi Sumsel,” urainya.

Penurunan angka kemiskinan di Muba merupakan capaian positif dan akan terus dimasifkan dengan program-program serta kebijakan yang menyentuh langsung masyarakat Muba.

Dalam upaya penurunan angka kemiskinan di Muba, Pemkab Muba  telah merapikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang nantinya akan menjadi basis data dalam upaya pengentasan angka kemiskinan
ekstrem di Muba.

“Adapun persoalan garis kemiskinan di Muba tinggi juga disebabkan harga kebutuhan pokok di Muba yang mahal serta infrastruktur jalan Kabupaten Muba yang masih ada yang rusak. Persoalan-persoalan inilah nantinya yang akan jadi PR kita semua dan tentunya harus dituntaskan,” tuturnya.

Sementara itu dilansir dar laman resmi BPK Sumsel tersaji catatan menengenai isu tersebut dianataranya  a. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,

Kemudian juga disebutkan  Pasal 3, Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan  1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;  2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; 3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil; 4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Selanjutnya pada Pasal 4, Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari
arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Serta pada Pasal 15, Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di
tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan yang selanjutnya disebut TKPK.

Ada lagi pada Pasal 17, TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi
penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sekaligus mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai  Keputusan Tim Nasional.

Kemdian  Pasal 20 ayat (1), Pelaksanaan tugas Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan secara
terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Termasuk pada Pasal 21 ayat (2), Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
TKPK Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

Serta Pasal 21 ayat (3), Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
TKPK Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.

Masih dilansir dari laman tersebut  bahwa adanya  Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menyatakan bahwa, Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di  seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian / lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan pada  Butir Ketiga Angka 29, Para Gubernur untuk:  a. pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;
b. penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh  Bupati/Wali Kota;
c. menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah  Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan  ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address).

Instruksi pada butir  d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan  e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Lebih dijelaskan pada Butir Ketiga angka 30, Para Bupati/Wali Kota untuk: a. melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;  b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan; c. menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah  Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);

Dan juga pada bagian d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali

” Butir Keempat, bahwa Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada:  a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;  c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Humas DPD LSM GEMPUR Sumsel

Tinggalkan Balasan