Temuan BPK RI Dinas PUPR dan Dikbud BS Wajib Kembalikan Rp1.5 Miliar
MANNA, GESAHKITA COM—- Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan Diknas sudah mengembalikan Rp 150 Juta begitu juga Dinas PUPR Rp 1 miliar lebih.
Hal tersebut menyusul adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu menyebutkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPD) Bengkulu Selatan (BS) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS mencapai Rp 1,5 miliar.
“Dinas Dikbud sudah bayar Rp 150 juta sebelum LHP keluar. Dan Dinas PUPR Rp 1 miliar lebih lagi,” kata Inspektur Inspektorat BS Hamdan Syarbaini S.Sos kepada wartawan.
Dijelaskan bahwa secara rinci Dinas PUPR Rp 1 miliar dan Dinas Dikbud BS Rp 500 juta. Hanya saja untuk Dinas Dikbud BS telah mencicil Rp 150 juta. Sehingga menyisakan Rp 350 juta lagi.
Bukan hanya dua OPD tersebut sesuai LHP ada temun TGR, beberapa OPD lain yang ada di lingkungan Pemkab bisa juga ada temuan. Yang mana, beberapa OPD ini ada temuan kelebihan bayar perjalanan dinas.
Salah satunya yakni perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Sekwan) BS. Hanya saja, untuk kelebihan bayar perjalanan dinas ini, Hamdan mengaku kurang ingat berapa jumlahnya.
Yang jelas, tidak sebesar di Dinas PUPR dan Dinas Dikbud BS. “Rata-rata kelebihan bayar perjalanan dinas.
“Selisih pada pembayaran penginapan. Salah satunya yakni di Sekwan,” beber Hamdan.
Hamdan menyebutkan, pihaknya berharap agar OPD yang masih ada sangkutan TGR ini dapat sesegera mungkin disetorkan sesuai LHP BPK.
Paling lambat, penyetoran TGR ini setelah 60 hari pasca LHP keluar. Yang mana, LHP diserahkan BPK terhitung sejak tanggal 14 April 2023 lalu. Itu artinya, penyetoran terakhir terhadap TGR ini yakni tanggal 14 Juni 203 mendatang.
“Kami minta OPD yang masih ada TGR untuk segera ditindaklanjuti. Karena, apabila lewat dari tanggal 14 Juni atau 60 hari setelah LHP keluar. Maka, itu APH yang akan memprosesnya,” tegas Inspektur.(rik)