selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Harapan Masyarakat Terhadap ASN Pelayanan Mudah, Cepat, tepat, dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme

ASN Pelayan Publik Berahlak (sites Kemenpanrb)

Harapan Masyarakat Terhadap ASN Pelayanan Mudah, Cepat, tepat, dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme

JAKARTA, GESAHKITA COM—-Masyarakat sebagai pengguna layanan publik tentunya mengharapkan untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Melihat harapan tersebut, saat ini Instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bekerja keras untuk meningkatkan layanan dimaksud dengan berbagai cara antara lain menyediakan ruangan pelayanan yang nyaman, membuat inovasi layanan masyarakat yang memudahkan, dan menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan baik secara langsung maupun melalui media elektronik, serta membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Salah satu aspek yang berperan penting dalam peningkatan Pelayanan Publik dimaksud adalah adanya Pegawai/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kualifikasi serta kompetensi yang mumpuni dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dalam rangka untuk menjamin hal tersebut di atas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa pengelolaan ASN didasarkan pada Sistem Merit.

Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Kompetensi menjadi salah satu unsur utama dalam pengelolaan ASN, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan bahwa terdapat 3 (tiga) Kompetensi yang harus dimiliki oleh para ASN yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Selanjutnya, Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), baik untuk Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional, terdiri dari 8 (delapan) Kompetensi Manajerial dan 1 (satu) Kompetensi Sosio Kultural. Kompetensi Manajerial terdiri dari Integritas, Kerjasama, Komunikasi, Orientasi pada Hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang Lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan sedangkan Kompetensi Sosio Kultural adalah Perekat Bangsa.

Selanjutnya untuk tingkat kemahiran Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural dikelompokkan menjadi 5 (lima) level. Pada level 1 Paham/dalam pengembangan untuk jabatan Pelaksana, level 2 Dasar untuk Jabatan Pengawas, level 3 Menengah untuk Jabatan Administrator, level 4 Mumpuni untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan level 5 Ahli untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Salah satu strategi pembelajaran agar dapat meningkatkan baik Kompetensi Manajerial maupun Kompetensi Sosio Kultural tersebut, para ASN dapat mengimplementasikan metode pembelajaran Learning Development Model 70:20:10. Metode pembelajaran ini merupakan suatu metode dimana 70 persen berupa experiential learning yaitu aktivitas pembelajaran yang terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung, 20 persen berupa Social Learning yaitu aktivitas pembelajaran kolaboratif dalam komunitas maupun bimbingan serta 10 persen berupa Formal Learning berupa aktivitas pembelajaran terstruktur secara formal.

Dalam rangka untuk menjamin bahwa para ASN mempunyai kompetensi tersebut maka secara regular dilakukan pengukuran Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural melalui Metode Assessment Centre.

Pengukuran Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural ini mempunyai standard yang berlaku sama untuk masing-masing jenjang jabatan pada Instansi Pemerintah Dengan adanya pengaturan tersebut diharapkan seluruh ASN baik pada Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah.mempunyai Kompetensi yang baik dan handal sehingga dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan stakeholders secara maksimal.

PANRB

Tinggalkan Balasan