Sidang Perdata Yayasan Universitas Bina Darma : Saksi Dihadirkan Malahan Perkuat Posisi Kepemilikan Yayasan Bina Darma
PALEMBANG, GESAHKITA COM–-Tim AHN Lawyer dalam hal ini Fajri Yusuf Herman, SH., MH selaku Tim Kuasa Hukum Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang membeberkan jika fakta persidangan digelar hari ini atas lanjutan perkara perdata Yayasan UBD makin memperkuat status kepemilikan aset UBD tersebut.
Pada sidang hari ini, kata Fajri adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat yakni Amir Husin seorang notaris dari akta perdamaian kedua belah pihak pada 10 April 2021.
“Dan ternyata hadirnya saksi tergugat Bapak Amir Husin selaku Notaris yang membuat akta perdamaian itu memperkuat posisi kepemilikikan Yayasan UBD,” ungkapnya dalam sebuah press conference yang digelar di Meeting Room Prof. H. Zainuddin Ismail, Lantai 1 Kampus Buchari Rachman 1, Universitas Bina Darma, Selasa (23/5/20)
Fajri menyebutkan bahwa maksud dihadirkan saksi adalah untuk menjatuhkan kredibilitas tentang penyerahan yang tidak sah.
“Malahan ternyata pada fakta persidangan diyakini semakin menguatkan posisi penggugat dalam hal ini Yayasan Universitas Bina Darma, “kata Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma itu dalam keterangan resmi nya ini.
Fajri menjelaskan, pada sidang tersebut ada tiga poin yang disampaikan saksi yakni Mengganti Kepengurusan Yayasan, Memverifikasi aset-aset yang dibeli oleh Yayasan UBD dan saling mencabut laporan polisi dan upayakan hukum perdata.
Turut hadir Plt. Wakil Rektor UBD Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni Dr. Yanti Pasmawati, ST.,MT didampingi Bidang Humas Mytria, S.I.Kom dan tim.
Editor : Arjeli Sy Jr