selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat

Ini Hasil Mediasi Antara PT Evans Lestari Dengan Masyarakat Desa Suro, Remayu dan Petunang

Hasil Mediasi Antara PT Evans Lestari Dengan Masyarakat Desa Suro, Remayu dan Petunang

MUSIRAWAS, GESAHKITA COM—Kehadiran SPSI desa remayu yang sudah lama terbentuk diduga ada penolakan dengan keras oleh kedua kepala desa di lokasi PT Evans Lestari.

Sehubungan perencanaan akan berdiri nya pabrik pengilingan buah kelapa sawit milik PT Evans Lestari yang berada di desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri dan Desa Suro Kecmatan Muara Beliti kabupten Musi Rawas Propinsi Sumatra Selatan.

Maka dari itu dibentuk la SPSI bongkar/muat desa remayu yang di ketua oleh Hendri sopiawan S.E dan beberapa anggota yang berasal dari Desa Suro, Remayu dan Petunang.

Namun sangat disayangkan, SPSI bongkar/muat yang sudah terbentuk dan diresmikan saat ingin masuk ke PT Evans lestari dikecam dengan keras oleh kedua kepala Desa Remayu Rahman Jalili dan kepala Desa Suro Eli Marlina,S.Ap.

Bahwa kedua belah desapun sudah menyatakan dengan tegas dan tertulis kepada PT.evans lestari, bahwa SPSI desa remayu tidak bisa masuk kedalam (Forum Bongkar Muat TBS Suro-Remayu Bersatu).

Apa bila ada angota SPSI yang ingin bekerja bongkar muat harus bawah pengawasan/naungan (Forum Bongkar Muat TBS Suro – Remayu Bersatu) salah satu point yang tercantum dalam surat penolakan tersebut.

Dengan ada nya penolakan SPSI desa remayu oleh Forum Bongkar Muat TBS Suro-Remayu Bersatu Rabu 24/05/2023 diadakan mediasi antara pihak pt evans lestari dengan SPSI desa remayu di kantor disnaker kabupaten musi rawas.

Hasil mediasi menerangkan”

1, Pihak perwakilan Evans lestari bersedia menerima permohonan dari PUK SPSI desa remayu untuk bongkar muat di pabrik PT Evans lestari untuk di sampai kan kepada pihak manajement PT Evans lestari.

2, Pihak PUK SPSI desa remayu bersedia menuggu jawaban secara tertulis dari pihak manajement tentang permohonan untuk bongkar/muat di PT Evans lestari.

3, Keputusan manajement paling lambat di keluarkan paling lambat pada tanggal 31 mei 2023 dan akan di sampai kan secara tertulis kepada pihak PUK SPSI desa remayu dan tembusan akan di sampai kan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Di sisi lain ketua DPC SPSI musi rawas Indra Yana menyatakan bahwa bukan hak kepala desa untuk menolak SPSI bermitra dengan perusahaan apa lagi dengan secara tertulis seperti itu pungkas nya lalu pergi meninggalkan ruang mediasi.” (Aberi)

Tinggalkan Balasan