Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 mendatang
JAKARTA, GESAHKITA COM– Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang jabatannya dari 4 tahun menjadi 5 tahun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 mendatang.
Firli mengatakan, dia akan mempertahankan prinsip untuk terus berkomitmen membersihkan Tanah Air dari kejahatan korupsi. Ia menganggap keputusan MK sebagai amanah yang mesti disikapi dengan tanggung jawab.
“Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan,” kata Firli dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 27 Mei 2024.
Firli berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk menyelesaikan tugasnya di KPK. Ia ingin publik mendukung seluruh insan KPK, untuk memenjarakan para pencuri uang rakyat di Indonesia.
“Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua,” ujarnya.
Purnawirwan Polri berbintang tiga itu melanjutkan, dirinya akan fokus merampungkan kasus korupsi yang sudah diproses hukum. Hal ini demi memastikan lembaga antirasuah tak diintervensi kepentingan segelintir pihak hingga memicu kecacatan hukum.
“Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli.
Jabatan Ketua KPK Diperpanjang
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membenarkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadi 5 tahun, oleh majelis hakim MK. Dengan demikian masa jabatan yang harusnya berakhir pada Desember 2023 otomatis mundur ke tahun 2024.
“Diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” ujar Fajar, dalam keterangannya kepada Antara, Jumat, 26 Mei 2023.
Dia menambahkan, majelis hakim MK mempertimbangkan berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK. Pihak MK menilai kepastian terkait jabatan Ketua KPK saat ini krusial, sebab berdampak pada kemanfaatan yang berkeadilan.
Seharusnya jabatan Firli Bahuri selaku pimpinan KPK saat ini berakhir sekitar enam bulan lagi, yaitu pada 20 Desember 2023 nanti. Namun tanggal mundur, dengan disahkannya putusan perkara MK 112/PUU-XX/2022. Selain terhadap pimpinan KPK, durasi menjabat 5 tahun juga diterapkan bagi Dewan Pengawas KPK.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.