Petualangan Tiga Pelaku Diduga Pencuri Sawit Dicokok Polsek Tungkal Jaya
SEKAYU, GESAHKITA COM—-Petualangan Tiga dari lima orang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMB Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, harus berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Tungkal jaya berhasil mencokok ke tiga nya, Senin (29/05/2023).
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi dibincangi awak media Rabu (31/05/2023) menjelaskan bahwa terduga pelaku dilakukan penangkapan saat melakukan aksi penjarahan buah kelapa sawit milik PT. SMB pada hari Senin (29/05/2023) sekira pukul 23.00 wib, tiga orang berhasil ditangkap dan dua orang berhasil kabur.
Dijelaskan juga tiga orang yang berhasil diamankan tersebut adalah Lihan (27), Sutris (35) warga simpang Tungkal dan Peri (33) sedangkan dua orang lagi berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
‘Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 49 tandan buah segar (tbs) sawit, 1 tojok, 1 egrek, 1 angkong, dan 1 sepeda motor Honda beat warna hitam.” ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tungkal jaya untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang terapkan kata nya, adalah pasal 363 ayat (1) ke-3,-4, dan -5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. . (ril/AP)