hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
News  

Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

JAKARTA, GESAHKITA COM—Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:

  • penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  • penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  • penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  • penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  • penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  • penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  • penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

Tinggalkan Balasan