Catat Tidak Bisa Menggantikan Perangkat Desa Seenaknya Sebut Kabid Dinas DPMPD Oku Selatan
MUARADUA, GESAHKITA COM–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa menggelar Sosialisasi tentang aturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa acara berlangsung di Aula Hotel Samudra,Kamis 8 Juni 2023
Acara sosialisasi berlangsung pukul 09’00 wib sampai selesai serta dihadiri langsung selaku narasumber Kepala Bidang,Tenaga Ahli Kabupaten, para Kepala Desa yang baru dilantik tahun 2023 se Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebanyak 83 orang
Kepala Bidang (Kabid) Zainal Arifin ,dalam paparannya mengatakan bahwa aturan atau yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian telah diatur oleh Permendagri 67 tahun 2017 perubahan atas peraturan menteri 83 tahun 2015 lalu,juga tentang pemberhentian dan pengangkatan di atur pula peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 telah direvisi tahun 2023.
“Jadi jangan sampai regulasi tersebut diterobos oleh Kepala Desa, regulasi nya sudah jelas. bahwa pemberhentian atau pengakatan sudah ado aturan nya ,tidak bisa memecat perangkat dengan sepihak,” paparnya kabid
Zainal berpesan bahwa saat ini yang terpenting bagaimana untuk segera melakukan dan melaksanakan tugas tugas utama yaitu melanjutkan pembangunan Desa
“Fokus saja dengan melaksanakan tugas dahulu karena pekerjaan kedepan ini banyak yang harus diselesaikan,” ucapnya
Lebih jauh dikatakan Zainal menyinggung tentang doubel job perangkat Desa seperti masih aktif P3K atau mencalonkan diri sebagai Legeslatif dan keterlibatan Kepada Desa dalam organisasi,
Ketika ada perangkat yang ingin double job harus mengundurkan diri,serta ada Kepala Desa yang terlibat di Organisasi masyarakat (LSM) atau Kewartawanan
” Saya ingat kan disini bahwa kalau kedapatan hal tersebut maka kita ambil langkah,tidak bisa di toleransi maka kami pecat dengan aturan yang berlaku,” tutup nya Zaina.(Henafri)