Warga Resah Truk Tengki CPO Gunakan Jalan Desa
MUSIRAWAS, GESAHKITA COM— Truk tangki pengakut Crude Palm Oil (CPO) terguling di jalan perintis desa suro kecamatan muara Beliti kabupaten musi rawas provinsi sumatra selatan akibat jalan rusak dan berlumpur, di duga kapasitas muatan truk sering melebihi tonase yang diizinkan.
Tidak kurang sepanjang 4 kilo meter dari jalan desa menuju jalan lintas.
Sejak dibangun nya pabrik pengilingan buah kelapa sawit milik PT Evans lestari dan mulai beroperasi di awal tahun 2023 yang lalu, sehingga untuk pengakutan Crude Palm Oil (CPO) ke Palembang mengunakan truk tangki yang diduga kapasitas muatan truk sering melebihi tonase sehingga menyebabkan jalan perintis cepat rusak dan berlumpur.
Sedangkan di depan pintu masuk jalan perintis sudah terpasang dengan jelas rambu-rambu larangan MST MAX 10 ton, kelihatan nya rambu larangan angkutan bertonase maximal 10 ton itu tidak di hiraukan.
Seperti yang kita lihat truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) masih tetap beroperasi pada malam hari hingga terguling di jalan yang berlumpur tersebut, yang mana video berdurasi 0,09 detik di kirim salah satu warga sekitar melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Jumat 09/06/2023
Menurut informasi yang di dapat awak media melalui pesan singkat WhatsApp dari warga sekitar yang nama nya tidak mau disebutkan, bahwa kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) sudah lama beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu.
Selama ini, sebelum terpasang nya rambu larangan MST MAX 10 ton di pintu masuk jalan perintis, sering kali kendaraan yang bermuatan melebihi tonase keluar masuk ke pabrik pengilingan buah kelapa sawit milik PT Evans lestari jelas nya kepada awak media.
Tak hanya itu, masyarakat sudah mulai resah dengan adanya mobil yang bermuatan melebihi kapasitas menyebabkan jalan cepat rusak dan berlumpur sehingga warga sekitar khususnya petani yang ingin beraktivitas merasa terganggu.
Dengan adanya pemberitaan ini dan terpasang nya rambu larangan angkutan bertonase maxsimal 10 ton sebelum masuk jalan perintis, masyarakat pun berharap kepada pemerintah daerah khususnya kabupaten Musi rawas menegur dinas terkait supaya menidak lebih tegas bagi kendaraan yang masih melangar rambu larangan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah kabupaten musi rawas membangun jalan perintis supaya bisa dinikmati masyarakat banyak khususnya warga sekitar diduga bukan hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu saja.
Hingga berita diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait terkait AMDALyang merupakan komitmen pelaku usaha dengan UU Lingkungan.
Ketua DPD LSM Gempur Sumsel dimintai keterangan terkait isu tersebut mengaku akan melakukan investigasi mendalam.(Aberi)