hut ri ke-78, 17 agustus 2023, hari kemerdekaan, banner 17 agustus selamat tahun baru islam, tahun baru islam 2023, banner tahun baru islam selamat hari raya, idul fitri 2023, idul fitri 1444h banyuasin bangkit,gerakan bersama masyarakat
Muba, News  

Suzanti Status IRT,  Berurusan Dengan Polisi Ditemukan  BB Sabu di Rumah nya

Suzanti Status IRT,  Berurusan Dengan Polisi Ditemukan  BB Sabu di Rumah nya

SEKAYU, GESAHKITA COM—- Pengedar narkoba tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, tetapi kaum wanita pun tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang sama.

Sebagaimana yang terjadi pada Suzanti (49) seorang ibu rumah tangga, warga desa Bailangu Kecamatan Sekayu, pada hari Selasa (06/06/2023) sekira pukul 17.30 wib, berurusan dengan Polisi, ia diamankan oleh personil Satres Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 2 paket dengan berat bruto 1,03 gram, yang diduga narkotika jenis Sabu.

Barang tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku, Alhasil petugas menemukan barang tersebut yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH.MH ketika dibincangi Senin (12/06/2023), membenarkan atas pengungkapan kasus narkoba yang pelakunya adalah seorang wanita.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut ternyata benar bahwa rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu dirumah tersangka. jelasnya.

Kami tidak pandang bulu, siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita, tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari Narkoba. Tegas Heri.

Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10. Milyard rupiah. tambahnya. (RS).

Tinggalkan Balasan