BAPPEDA Kota Palembang Kata WALHI Sumsel Asal Asalan Menyatakan Penanganan Banjir Sudah Sesuai Target
PALEMBANG, GESAHKITA COM—WALHI Sumatera Selatan membantah pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palembang yang menyebutkan pembangunan Kota Palembang selama 5 tahun berdasarkan data statistik berada di level hijau atau on the track, dikutip sumateraekspres.id, Senin ( 12/06/2023).
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan Yuliusman, S.H dalam keterangan tertulisnya menilai Kepala BAPPEDA tidak objektif dan asal-asalan dalam memberikan pernyataan, yang menerangkan bahwa permasalahan penanganan banjir sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dan juga mengatakan sudah raport hijau.
“Sementara fakta kondisi kota Palembang saat ini masih dalam status darurat banjir, sampah ada dimana-mana, pemenuhan ruang terbuka hijau masih stagnan di angka 10 % dan kondisi drainase maupun retensi sangat minim, “ kata Yuliusman, S.H.
Menurut, WALHI Sumatera Selatan bahwa pernyataan Kepala BAPPEDA Kota Palembang yang menyatakan penanganan banjir sudah sesuai target adalah pernyataan yang tidak berdasar dan mengada-ada.
“Kepala BAPPEDA kota Palembang harus membaca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 20 Juli 2022 atas gugatan Banjir WALHI dengan Nomor Perkara 10/G/TF/2022/PTUN PLG, “kata Yuliusman, S.H.
Dijelaskannya juga bahwa Majellis hakim mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan tergugat berupa; Pertama, tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 – 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);
Kedua, tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Dalam putusan gugatan, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan seluruh gugatan WALHI dan mewajibkan pemerintah kota Palembang untuk dapat melaksanakan amar yang dituangkan dalam putusan PTUN Palembang, yaitu;
Pertama, menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;
Kedua, menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang;
Ketiga, menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang;
Keempat, menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021;
“Atas perintah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap diatas, sampai hari ini tergugat (walikota) tidak ada satupun kewajiban yang diperintahkan oleh pengadilan yang dilaksanakan, “beber Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan itu.
“Sehingga, imbuh Yulius, “patut dipertanyakan basis data yang gunakan oleh pemerintah kota untuk mengatakan penanganan banjir sudah sesuai target dan mendapat raport hijau”.
“Pernyataan ini juga sangat jauh dari fakta dan data sebenarnya yang terjadi di kota Palembang, “tutup dia.
Sumber :Rilis